Kupang, RNC - Mantan Kepala Survei Pengukuran di Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Timur, A. Resdiana Ndapamerang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tanah negara di Kabupaten Manggarai Barat.
Resdiana yang merupakan istri mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean ini diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (14/1/2026). Ia diperiksa bersama dua saksi lainnya, yakni Marthen Ndeo dan Caetano Soares. Dua nama terakhir ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis sore, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto SH, MH menjelaskan dalam pemeriksaan yang berlangsung di gedung Kejati NTT, hanya 2 saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Sementara Resdiana Ndapamerang
BACA JUGA: Ini Identitas 16 Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Pemkab Mabar, 1 Masih Buron
Terkait peran Resdiana, Kajati menjelaskan penyidik belum menemukan bukti dari adanya aliran dana. Namun memiliki bukti adanya administrasi yang berpotensi merugikan.
“Jadi itu sudah diperdalam oleh penyidik, dan penyidik menyimpulkan bahwa perbuatannya melawan hukum masih bersifat administrasi. Penyidik belum melihat ada aliran dananya,” jelas Yulianto.
Terkait kasus ini, Kajati menegaskan bahwa dengan profesionalisme para penyidik, dipastikan akan muncul tersangka baru. Saat ini penyidik masih mengkajinya. (rnc04)











Komentar