oleh

Jeriko Launching Aplikasi SIMPEL, Bikin KTP jadi Mudah, Diantar ke Rumah

Kupang, RNC – Satu lagi inovasi yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang di masa kepemimpinan Dr. Jefri Riwu Kore dan dr. Hermanus Man. Inovasi kali ini datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Inovasi tersebut yakni aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terintegrasi secara Elektronik (Simpel). Aplikasi ini diluncurkan oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, Kamis (13/8/2020) di Kantor Dispendukcapil Kota Kupang.

BACA JUGA: Kadispenduk Imbau Warga Jangan Pakai Calo saat Urus KTP

Kepala Dispendukcapil Kota Kupang, Agus Ririmase mengatakan manfaat dari aplikasi ini adalah mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat. Warga di mana saja bisa mengajukan permohonan pelayanan dari rumah. “Ketika mereka mengajukan, maka melalui pemetaan dari Google itu kita bisa ketahui dan langsung antar ke rumah,” ungkapnya.

Terkait kemudahan tersebut, Disdukcapil pun membutuhkan sarana dan prasarana seperti kendaraan. Namun untuk sementara pelayanan antar gratis (Artis) menggunakan kendaraan pribadi para Petugas Dukcapil.

Dengan adanya aplikasi tersebut, kata Agus, pihaknya dapat menata dokumen arsip kependudukan, kemudian dapat mengukur capaian kinerja pelayanan, karena semua telah tersistem dalam aplikasi. “Yang paling penting salah satunya, adalah kita menghindari praktek calo,” katanya.

Ia berharap melalui peningkatan pelayanan ini, dapat menjawab semua pekerjaan dalam menata dokumen kependudukan warga Kota Kupang. “Memang dari hari ke hari Dukcapil terus berbenah. Hal ini sebagai bukti bahwa negara hadir untuk rakyatnya,” pungkas Agus.

Sementara itu, dalam seremoni peluncuran Simpel tersebut, Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore memberikan apresiasi atas upaya Dispendukcapil dalam memajukan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Kupang.

Wali Kota Jeriko mengatakan peningkatan pelayanan dengan menggunakan aplikasi tersebut dapat mempercepat upaya Dukcapil dalam melayani 10.000 warga yang belum memiliki KTP.

Baca Juga:  312 PPPK Terima SK dari Pemkot Kupang

“Oleh karena itu, dalam rangka tiga tahun ini saya meminta agar segera mempercepat penyelesaian bagi 10.000 masyarakat yang belum memegang KTP agar segera memiliki KTP,” ujar Jeriko.

Terkait hal tersebut, Jeriko meminta pelayanan administrasi dilakukan selama 24 Jam. “Sehingga sampai tanggal 22 Agustus ini buka pelayanan 24 jam. Masyarakat silakan mengurus berbagai dokumen administrasinya,” pungkasnya. (rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Bagaimana ini pak, saya sudah foto dari maret 2019 sampai sekarang Ektp saya belum keluar,setiap saya pergi tanya,kata petugas di dispenduk selalu menjawab untuk ktp blangko habis,sampai kapan baru ada blangko ini pak,baru saya lagi butuh ktp dan harus Ektp lagi,buat saya pusing saja,saya tibggal di naikolan,baru saya pergi kantor sana dengan naik turun bemo klo tidak ada kan saya buang ongkos dan waktu😭😭😭saya 5 kali pergi cek 5 kalipula dapat jawaban yang sama,saya harus menunggu sampai kapan?????sedangkan oranglain kalau ketemu dan bertanya katanya sudah ambil…padahal saya foto duluan dari mereka….bagaimana ini pak ?????saya ada butuh sekali ini ktp 🙏🙏🙏🙏😥😥