Kupang, RNC – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan tim gabungan Intelejen Kejaksaan Agung RI kembali menangkap tersangka dugaan korupsi kredit macet Bank NTT cabang Surabaya, tahun 2018.
Tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet pada Bank NTT Tahun 2018 senilai Rp 149 miliar, Stefanus Sulayman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Minggu (28/6/2020). Seperti dilansir Merdeka.com.
Tersangka ditangkap karena mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Sudah tiga kali dia mangkir.
“Hari Sabtu (27/6) tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTT dan tim intelejen Kejagung RI menangkap Stefanus Sulayman di Hotel Sheraton Surabaya, Jawa Timur,” kata Kajati NTT, Yulianto dalam keterangan pers, Minggu (28/6/2020).
BACA JUGA: Gubernur VBL Dukung Kejati Usut Kasus Kredit Macet di Bank NTT
Menurut Yulianto, dengan ditangkapnya Stefanus Sulayman maka saat ini tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya yang telaga ditahan berjumlah empat orang.
“Sejauh ini sudah empat orang yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Terakhir yang ditangkap itu Stefanus Sulayman,” ujarnya.
Ditegaskan Yulianto, dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kini tersisa tiga orang yang masih dalam pengejaran tim Tabur Kejati NTT dan tim Intelijen Kejagung RI.
Yulianto kembali menegaskan bahwa tiga orang masih dalam pengejaran Tim Tabur Kejati NTT dan Kejagung RI, sebaiknya menyerahkan diri karena di mana pun para tersangka berada maka akan terus dikejar.
Untuk diketahui, tersangka ditangkap di Hotel Sheraton, Surabaya, Jawa Timur pukul 22:00 Wib. Usai ditangkap tersangka langsung diterbangkan ke Kupang pada keesokan harinya, Sabtu (28/6) dan tiba di Kupang pada pukul 10:00 wita.
Setibanya di Bandara El Tari Kupang, tersangka langsung digiring menuju Kejati NTT menggunakan mobil tahanan Kejati NTT dengan pengawalan ketat.
(*/rnc)