Maumere, RNC – Puluhan pelaku pariwisata dan UMKM yang tergabung dalam Komunitas Peduli Komodo (KPK) Kabupaten Sikka, yakni ASITA Sikka, HPI Sikka, PHRI Sikka, UMKM Unitas dan Akusikka, menolak kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif masuk di Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp3.750.000 per orang.
Hal itu disampaikan KPK Sikka saat menggelar konferensi pers bersama awak media, di Guest House Dorm Floresa dan Art Shop Sonya Tenun, Jalan Don Thomas, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Senin (1/8/2022) sore.
Para pelaku pariwisata dan UMKM menyampaikan 10 pernyatan sikap keprihatinan mendalam atas silang sengkarut yang terjadi di TNK, Kabupaten Manggarai Barat.
“Dengan penuh rasa kasih, damai dan semangat berkarya bagi kesejahteraan semua makhluk, kami pelaku UMKM dan penyedia layanan jasa pariwisata di Kabupaten Sikka yang terwadah dalam Unitas, Akusikka, ASITA, PHRI dan HPI menyatakan keprihatinan mendalam atas silang sengkarut yang sudah sedang terjadi di Taman Nasional Komodo,” ungkap Ketua ASITA Sikka, Konradus Rindu, membacakan pernyataan sikap.
Lebih lanjut Konradus mengatakan, keputusan Pemerintah Provinsi NTT untuk menaikan admission fee telah memicu kebingungan, kekecewaan, keputusasaan dan kemarahan stakeholder pelaku dan masyarakat penerima manfaat sektor pariwisata di Flores. “Kami sadar TNK tidak saja penting bagi Flores, NTT dan Indonesia, tetapi juga dunia. Begitu pentingnya Varanus Comodensis ini sehingga Pemerintah RI dan UNESCO menetapkan kadal raksasa dan habitatnya masing-masing sebagai taman nasional dan world heritage. Perlakuan terhadapnya terintegrasi dalam pengelolaan yang memastikan ekosistem darat dan laut awet, berkesinambungan dan lestari,” tuturnya.
Menurut Konradus, berkat kejelian dan kecerdasan Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Labuan Bajo kini menjadi destinasi super prioritas dan mengalami lompatan kuantum. Dampaknya terang benderang, serta jumlah kunjungan wisatawan pun meningkat amat sangat drastis. Kendati demikian, pihaknya juga menyadari bahwa turis yang overload and beyond carrying capcity (melampaui daya tampung), akan menyebabkan polusi dan tercemarnya laut dan daratan. Sehingga warga kehidupan alam di TNK, akan mengalami stres, kematian bahkan kepunahan.
“Kita hindari serapah pembangunan, sebaliknya TNK memberkahi segenap warga kehidupan yang terlindung di dalamnya, penduduk pulau-pulau dalam kawasan, para pelaku usaha dan penyedia jasa pariwisata serta para wisatawan itu sendiri,” jelasnya.
Dengan berpijak pada perspektif ini, serta rasa cinta dan syukur atas berkah keberadaan karunia alam nan unik di ujung barat Flores, maka pihaknya menyerukan:
1. Konservasi dan tatakelola kawasan yang penuh kesadaran akan kelestarian dan welas asih terhadap alam dan segenap makhluk adalah mendesak dan imperatif.
2. Hentikan semua aktivitas pembangunan dan berbagai bentuk rencana pemanfaatan kawasan yang mengkhianati ideal dan prinsip-prinsip konservasi. Penghentian ini sekaligus demi mencegah kapitalisme dan korporatisme pengelolaan kawasan.
3. Pemerintah segera merumuskan, menetapkan dan memberlakukan UU yang mengatur secara ketat jumlah pengunjung dan kapal wisata yang boleh memasuki kawasan per hari.
4. Pengelolaan kawasan tetap dan harus oleh BTNK dan Pemkab Manggarai Barat. Kewenangan pengelolaan TIDAK BOLEH diserahkan kepada swasta dan atau otoritas lain di luar Pemkab Manggarai Barat dan lembaga dibawah KLH.
5. Peningkatan dan penguatan kapasitas seluruh personil BTNK, yang tidak hanya mencakup keahlian dan kemampuan teknis manajemen konservasi, tetapi juga tatakelola yang transparan dan mengedepankan akuntabilitas publik. BTNK harus mampu mengumumkan jumlah kunjungan dan revenue yang diperoleh dalam setahun.
6. Peningkatan dan pemberdayaan environmental awareness education bagi masyarakat dalam kawasan dan para pelaku usaha pariwisata, demi kesinambungan suistanable tourism .
7. Moratorium pemberlakuan harga tiket sebesar Rp 3.750.000/orang untuk Pulau Komodo dan Padar. Selain harga yang tak masuk akal, ketentuan ini akal-akalan dan diskriminatif. Setiap wisatawan yang membayar untuk memasuki TNK berhak menikmati seluruh persembahan alam laut dan pulau-pulau dalam kawasan.
8. Mengingat keadaan yang sangat sukar akibat pandemi dan ancaman krisis global, admission fee tetap berlaku harga lama dan efektif hingga saatnya ditinjau kembali.
9. Kenaikan harga dilakukan sesuai kebutuhan serta pantas dan masuk akal (reasonable). Selain demi kebutuhan operasional konservasi, pendapatan negara dan daerah, kenaikan, juga mempertimbangkan variabel lain seperti harga tiket pesawat dan segmen pasar wisatawan. Sehingga admission fee tidak menjadi pemantik turunnya animo kunjungan ke kawasan.
10. Meninjau kembali deliniasi ITMP (Integarated Tourism Master Plan Labuan Bajo Flores) menjangkau sampai dengan Kabupaten Sikka, Nagekeo, Flores Timur dan Lembata. (rnc24)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com