oleh

Diduga Ada Praktik Pungli di PT. Pelni Maumere, GMNI Sikka Gelar Aksi Demo

Maumere, RNC – Puluhan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor PT. Pelni (Pelayaran Nasional Indonesia) Cabang Maumere, di Jalan Don Juang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Selasa (2/8/2022).

Dalam tuntutannya, GMNI Sikka mendesak pihak PT. Pelni Maumere transparan dalam melayani penjualan tiket kepada penumpang kapal. Pasalnya, mereka menduga kuat adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang sudah dilakukan oleh PT. Pelni Maumere dalam kurun waktu yang cukup lama, dengan cara yang terstruktur, masif dan sistematis.

banner BI FAST

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Sikka, Yohanes Maro, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sudah menjadi hal wajib dan mutlak dan diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang memiliki sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan publik dengan pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik.

“Tujuan dibentuknya hukum pelayanan publik, yaitu untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Namun faktanya, masih banyak ketidakadilan di sekitar kita, salah satunya adalah kasus pungli yang marak dan sering terjadi. Jadi kalau tidak ditanggapi dengan serius, maka ketidakadilan tetap terjadi dan masyarakat pasti sangat dirugikan,” jelasnya.

Yoman, begitu dia disapa, menuturkan, pungli merupakan sebuah tindakan melawan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus dibasmi. Pungli juga acapkali dilakukan oleh penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain, dengan memaksa orang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran, yang dinilai dapat menimbulkan terjadinya gratifikasi.

Melihat fenomena maraknya kasus pungli yang sering terjadi di sektor pelayanan publik, terkhususnya di Kabupaten Sikka, maka GMNI Sikka akhirnya melakukan advokasi terhadap beberapa lembaga, yang melayani keperluan dan kebutuhan masyarakat. Salah satu sasarannya adalah PT. Pelni Cabang Maumere. “Dari hasil advokasi yang dilakukan selama tiga hari, yakni sejak tanggal 23 hingga 25 Juli 2022, GMNI Sikka menduga kuat bahwa telah terjadi praktek pungli di Kantor PT. Pelni Maumere terkait proses penjualan tiket salah satu kapal milik Pelni,” ungkapnya.

Dikatakan Yoman, kejanggalan yang ditemukan GMNI Sikka sangatlah fatal. Sebab lanjut dia, adanya pengadaan tiket tambahan dengan nominal biaya yang besar dan tidak sesuai dengan harga tiket sebenarnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2017, tentang Tarif Batas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi, tertanggal 28 Januari 2018. Dimana tiket tambahan yang dijual oleh PT. Pelni Maumere itu, dikarenakan kuota tiket awal telah habis terjual.

Sementara Feliksia Silvana Pau Badar, Sekretaris GMNI Sikka mengakui hasil advokasi dan investigasi pihaknya terkait perbedaan harga tiket tersebut juga dibenarkan oleh seorang penumpang kapal. Menurut Feliksia, berdasarkan pengakuan langsung dari seorang penumpang yang membeli tiket tambahan rute Maumere-Balikpapan yakni seharga Rp515.000/tiket untuk orang dewasa. Namun tarif itu berbeda ketika GMNI Sikka bertemu dan menanyakan langsung pada pihak PT. Pelni Maumere.

“Waktu kami menanyakan kepada salah satu pegawai PT. Pelni Maumere, dia mengatakan harga tiket tambahan untuk orang dewasa sebesar Rp500.000/tiket. Tarif tersebut jelas sangat berbeda dengan harga semula dan route yang sama. Sehingga dengan adanya fenomena itu, GMNI Sikka menduga kuat adanya praktik pungli di PT. Pelni Maumere. Dimana hal ini juga bertentangan dengan instruksi Presiden Jokowi tentang pungli yang harus diberantas habis,” bebernya.

Untuk itu, GMNI Sikka dengan tegas mendesak dan melayangkan beberapa tuntutan kepada pihak PT. Pelni Maumere, yakni:

1. Mempertanggungjawabkan adanya tiket tambahan yang dijual dengan harga yang tak sesuai dengan harga sebenarnya.

2. Transaparan dalam memberikan pelayanan publik (penjualan tiket) kepada masyarakat, yang didalamnya termasuk jumlah ketersediaan tiket  masing-masing kapal untuk sekali perjalanan dan harus menjual tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2017, tentang Tarif Batas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri untuk Kelas Ekonomi.

3. Harus dapat mengontrol peredaran dan penjualan tiket.

4. Direktur Utama PT. Pelni harus menindak tegas oknum-oknum pegawai yang terbukti melakukan pungli. Serta mengevaluasi seluruh kinerja kerja pegawai PT. Pelni Maumere.

Apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka pihak GMNI Sikka akan melakukan tindakan yang lebih tegas. (rnc24)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *