Masyarakat Harus Bantu KPK Awasi Penggunaan Dana Bantuan Covid-19 di NTT

Opinidibaca 124 kali

Oleh: Petrus Selestinus

Koordinator TPDI dan Advokat Peradi

KETUA KPK Firli Bahuri mengancam akan menindak pelaku korupsi anggaran penanganan bencana COVID-19 dengan tuntutan hukuman mati, dengan dalil “keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi”, sehingga bagi siapapun yang melakukan korupsi anggaran penanganan COVID-19, akan dihukum mati. Pernyataan Ketua KPK Firli disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KOMISI HUKUM DPR RI, Rabu, taggal 29 April 2020 yang lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri juga menjelaskan bahwa KPK membentuk Satgas COVID-19 untuk mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Bantuan COVID-19, karena Firli Bahuri mengkonstatir ada 4 (empat) celah korupsi yang perlu diwaspadai yaitu, saat Pengadaan Barang dan Jasa, Sumbangan dari Pihak Ketiga, Relokasi Anggaran dan Distribusi Bantuan Sosial.

Ancaman pidana mati yang dikemukakan Firli Bahuri, bukan sebuah pepesan kosong, karena soal pidana mati adalah amanat pasal 2 UU Tipikor, yang secara tegas menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dst.” “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *