Borong, RNC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur menghibahkan tanah seluas 14.590 meter persegi, untuk pembangunan kantor Kejaksaan di daerah itu.
Tanah hibah ke Kejaksaan itu berlokasi di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, dengan nomor sertifikat 24 20.01.02.4.00058 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Timur.
Penyerahan hibah tanah itu ditandai Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Lahan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Timur, dilakukan Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas dan Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri, SH.
“Lokasi ini telah dipersiapkan sejak lama untuk pembangunan Kantor Kejaksaan di Manggarai Timur,” kata Andreas Agas saat menyerahkan sertifikat tanah hibah tersebut, di Ruang Rapat Bupati Manggarai Timur. Selasa, (04/01/2022).
Senada dengan Bupati Agas, Sekda Manggarai Timur, Boni Hasudungan menyampaikan lokasi itu disiapkan sejak bupati periode pertama, untuk pembangunan Kantor Kejaksaan, pengadilan dan Pengadilan Agama di Manggarai Timur. Boni berharap, Kantor Kejaksaan segera hadir di Manggarai Timur.
“Harapan kita secepatnya Kejaksaan hadir di Manggarai Timur,” ujar Boni kepada RakyatNTT.com.
Sementara Kajari Bayu Sugiri mengapresiasi Pemkab Manggarai Timur yang telah menghibahkan tanah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan di Manggarai Timur. “Intinya adalah, kita memiliki aset terlebih dahulu. Langkah saya selanjutnya, akan melaporkan ke pimpinan saya yang lebih tinggi, yaitu di Kejaksaan Tinggi NTT. Soal waktu pembangunannya, itu kewenangan Kejati”, kata Bayu.
Selain penyerahan sertifikat tanah, Pemkab Manggarai Timur juga melakukan sosialisasi dan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Manggarai Timur dengan Kejaksaan Negeri Manggarai, serta penandatanganan pakta integritas tentang pengelolaan barang dan jasa di daerah itu. (rnc19)