Kupang, RNC – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, penyidik Polda NTT akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee. Hal ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budiaswanto, Rabu (27/4/2022).
“Penyidik telah menemukan beberapa alat bukti baru dan telah menetapkan seseorang karena perbuatannya sebagai tersangka, yakni berinisial IU,” kata Krisna.
Untuk diketahui, beredar nama tersangka IU yang merupakan seorang PNS. Perempuan berusia 32 tahun ini diketahui adalah istri dari tersangka Randy Badjideh dengan nama lengkap Irawaty Astana Dewi Ua yang beralamat di Kelurahan Penkase Oelete, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Kasus ini juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang dan dijadwalkan mulai disidang pada 11 Mei 2022 mendatang.
Sebelumnya, penyidik Polda NTT menetapkan Randy Badjideh sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Berkas kasus ini kemudian bolak-balik dari Polda NTT ke Kejati NTT.
(*/rnc)