Ruteng, RNC – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Manggarai melimpahkan LRT, tersangka kasus penyalagunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Jumat (18/6). Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti beruba narkotika golongan I jenis tembakau Gorila seberat 10,46 gram.
Kepada RakyatNTT.com, Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara penyelidikan telah dinyatakan lengkap atau P21. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas I Made.
Ia mengatakan, proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka di Pengadilan.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai,” tutupnya. (rnc23)
Komentar