oleh

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Manggarai

Ruteng, RNC – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Manggarai melimpahkan LRT, tersangka kasus penyalagunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Jumat (18/6). Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti beruba narkotika golongan I jenis tembakau Gorila seberat 10,46 gram.

Kepada RakyatNTT.com, Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara penyelidikan telah dinyatakan lengkap atau P21. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas I Made.

Ia mengatakan, proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka di Pengadilan.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai,” tutupnya. (rnc23)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *