Larantuka, RNC – Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi berakhir pada Rabu (22/5/2024) mendatang. Menteri Dalam Negeri pun telah menetapkan Sulastri H.I. Rasyid sebagai pengganti Doris Rihi.
Pergantian pemimpin Flores Timur ini berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah dengan Nomor:100.2.1.3/3514/OTDA yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang.
Surat itu berisi petikan Keputusan Mendagri yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat.
Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1088 Tahun 2024 tertanggal 10 Mei 2023 itu tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Flores Timur. “Segera melaksanakan pelantikan terhadap Saudari Sulastri HI Rasyid sebagai Penjabat Bupati Flores Timur sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis Suryawan Hidayat dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Doris Rihi ditugaskan menjadi Pj Bupati Flores Timur sejak 5 Mei 2022. Ia memimpin Flores Timur selama 2 tahun seiring masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Flotim, Antonius Hubertus Gege Hadjon-Agustinus Payong Boli yang telah berakhir.
Sementara itu, Sulastri Rasyid sendiri sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). (rnc)