Tak Lolos Calon Rektor, Prof. Herianus Lalel Sudah Terima Hasil

Headline, Kota Kupangdibaca 14,214 kali

Kupang, RNC – Ketua Panitia pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Siprianus Suban Gara menegaskan pekerjaan panitia untuk melakukan seleksi para bakal calon rektor sangat prosedural. Tidak ada permainan kotor dari panitia untuk membatalkan bakal calon tertentu.

“Panitia ini tidak terpisah dari Senat untuk melakukan verifikasi pendaftaran terkait dengan setiap berkas masing-masing calon lengkap ataukah tidak,” ungkap Sipri saat ditemui RakyatNTT.com di ruang kerjanya, Selasa (24/8/2021) siang.

Ia menambahkan, langkah selanjutnya setelah verifikasi berkas para bakal calon, Panitia mengajukan nama-nama yang lolos ke Senat untuk memutuskan bakal calon yang memenuhi syarat. Pekerjaan panitia ini berdasar pada Permenristekdikti yang kemudian diturunkan ke Peraturan Senat Undana.

Dr. Sipri yang juga adalah Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan ini mengatakan, ada satu syarat yang cukup krusial yang menjadikan sesorang bakal calon tidak bisa melaju dalam Pilrek yakni pengalaman manajerial atau pernah menjabat paling rendah Ketua Jurusan/Prodi.

Oleh karena itu, saat Panitia mengajukan nama-nama bakal calon, Panitia memberikan rekomendasi atau catatan kepada Senat yang akan memutuskan seorang balon lolos ke tahap selanjutnya atau tidak. “Jadi di situ tidak ada bilang menerima ataukah menolak, misalnya si A memenuhi persyaratan, si B ada satu syarat yang tidak terpenuhi,” jelasnya.

Sipri menjelaskan, terkait dengan polemik salah satu bakal calon yakni Prof. Herianus DJ Lalel yang mempersoalkan ketidaklolosannya ke tahap selanjutnya, menurut Sipri, keputusan itu adalah mutlak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proses penjaringan bakal calon.

Ia mengatakan dalam rapat senat ada 5 bakal calon Rektor yang lolos. Sedangkan satu tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial. Keputusan itu disetujui tanpa ada protes. Bahkan Prof. Heri menerima hal itu.

“Beliau juga ikut rapat dan tidak ada komplain sampai rapat itu bubar. Beliau mengatakan saya sudah tidak ikut. Inikan sudah jelas. Ini kita bicara fakta,” jelas Sipri.

Untuk diketahui, syarat pengalaman manajerial yang dimaksud yakni pernah menjabat rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, ketua departemen, ketua prodi, serta ketua dan sekretaris senat. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *