Kupang, RNC - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian resmi menindaklanjuti arahan Presiden Ir. H. Joko Widodo dengan mengeluarkan instruksi terkait dengan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2 dan 3 yang terbaru.
Berdasarkan Salinan Instruksi yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (8/11/2026), terdapat 26 Gubernur dan Wali Kota/Bupati diinstruksikan untuk memperhatikan serta menangani perkembangan Covid-19 berdasar pada PPKM yang telah ditetapkan.
Terkhusus untuk Nusa Tenggara Timur ditetapkan PPKM Level I untuk Kabupaten Sumba Barat, sedangkan Level II yaitu Manggarai Barat, Sikka, Sumba Tengah, Alor, Timor Tengah Selatan, dan Kota Kupang.
Sementara yang masuk Level III, yakni Kabupaten Kupang, Belu, Timor Tengah Utara, Flores Timur, Ende, Ngada, Manggarai, Rote Ndao, Nagekeo, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka.
Untuk kegiatan kemasyarakatan, khususnya acara yang mengundang dan menghimpun banyak orang, bisa dilakukan dengan kapasitas 50% atau kehadiran hanya 50 orang.
“Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” demikian isi Instruksi Kemendagri. (rnc04)



















Komentar