Jakarta, RNC – Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melakukan tahap awal persidangan dan untuk selanjutnya sedang dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH ini, diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel. Hal ini diungkapkan Panitera MK Muhidin dalam wawancara dengan Media MK pada Jumat (12/2/2021) di Gedung MK.
“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini,” terang Muhidin seperti dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi. RPH tersebut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
BACA JUGA: Sabu Raijua dan 4 Daerah di NTT Sudah Usul Pelantikan Bupati-Wabup Terpilih
Lebih jelas, Muhidin mengatakan pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon beberapa waktu lalu. Pada persidangan tersebut, sambung Muhidin, para Pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan. Selanjutnya, MK pun telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. “Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.
Sidang Pembacaan Putusan
Perihal agenda MK selanjutnya, kata Muhidin, adalah sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya yang dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021. Terhadap perkara yang diputus lebih awal ini, MK telah mengumumkannya pada laman MK www.mkri.id serta sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti. “Namun patut diketahui, sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” jelas Muhidin.
Sidang Pembuktian
Agenda MK berikutnya, Muhidin mengatakan terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka akan digelar sidang pembuktian. Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli. Namun, catatan pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring. “Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” terang Muhidin.
BACA JUGA: Banjir Gugatan di MK, Bukti Paslon Tak Siap Terima Kekalahan
Sebelum mengakhiri wawancara, Muhidin menegaskan bahwa setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, Mahkamah akan kembali memeriksa secara tertutup. Dan jelang akhir Maret 2021, akan disampaikan pula putusan atas perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tersebut.
Untuk diketahui, pada lama Mahkamah Konstitusi diumumkan bahwa Senin besok dilakukan sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada Manggarai Barat. Pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB. (*/mk/rnc)