Kupang, RNC – Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kupang, Sabtu besok (13/11/2021) akan menggelar Musyawarah Cabang Kota Kupang. Ketua PII Cabang Kupang, Dr. Ir. Andreas Wellem Koreh, M.T, kepada RakyatNTT.com, mengatakan muscab yang akan digelar di aula Pascasarjana Undana itu, merupakan bagian dari konsolidasi organisasi. “Tema yang kita angkat adalah Peranan Insinyur Indonesia Dalam Penerapan UU 11/2014, Untuk Mendukung Pembangunan di Nusa Tenggaara Timur,” sebut Andre Koreh.
Dia menambahkan, muscab ini juga untuk mengevaluasi program dan kegiatan pengurus PII periode 2018-202, sekaligus menyusun program dan kegiatan periode 2021-2025, serta pemilihan pengurus baru yang akan dipercayakan forum untuk menjalankan berbagai program dalam menjawab tantangan pembangunan dan tantangan insinyur ke depan.
Dijelaskan, UU No.14/2014 tentang Keinsinyuran mengamanatkan setiap insinyur yang akan melakukan praktek keinsinyuran di Indonesia, harus memiliki Surat Tanda Register Insinyur. Surat Tanda Register Insinyur sebagaimana dimaksud tersebut, dikeluarkan PII.
“Sementara untuk memiliki STRI, seorang insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi yang dilakukan lembaga sertifikasi profesi sesuai ketentuan peraturan perundangan,” tandas mantan Kadis PU NTT ini.
Oleh karena itu, lanjutnya, insinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa memiliki STRI akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana. “Cukup banyak tantangan dan harapan para insinyur di era pembangunan bangsa yang begitu masif, sehingga diperlukan dukungan dari berbagai pihak agar kehadiran para insinyur bisa berkontribusi dalam pembangunan,” pungkas Andre Koreh. (rnc14)