BPR Christa Jaya: MA jadi Penentu Kebenaran

Kota Kupang, Hukrimdibaca 507 kali

Kupang, RNC – Kuasa hukum Direktur BPR Christa Jaya, Fransisco Bernardo Bessi SH.,MH menyerahkan sepenuhnya perkara gugatan Mariantji Manafe pada Mahkamah Agung. Hal ini disampaikannya, Selasa (28/04/2020) siang.

Pengacara yang akrab disapa Sisco ini menyampaikan, pihaknya telah melalui proses hukum dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Apapun hasil yang telah ditetapkan sebelumnya bukanlah alasan untuk diulang kembali. Proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung akan menjadi penentu kebenaran.

Sisco menambahkan, terkait putusan PN dan PT yang memenangkan Mariantji Manafe beberapa waktu lalu, kenyataannya belum membayar utang kepada BPR Christa Jaya. Oleh karena itu, kliennya tetap menuntut keadilan lewat kasasi di MA.

“Sehingga berproses itu secara ilmiah, bukti-bukti sudah ada di putusan pengadilan, saya tidak mau membahas lagi. Nah, itu aja penerangan, mau ngomong koar-koar ke sana kemari lu masih ada kewajiban ke kami, bayar, itu saja. Kami sudah berproses di kasasi,” ungkapnya.

Sisco pun mengatakan proses pengajuan ke tingkat MA telah dilakukan dengan memasukkan memori kasasi dari kliennya. Tentunya akan ada kontra memori yang sudah disiapkan oleh pihak Mariantji.

“Apapun hasilnya nanti Mahkamah Agung yang bisa menilai terkait dengan keberatan-keberatan kami terkait juga terkait memori Kasasi, itu aja,” pungkasnya. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *