oleh

Daftar Kenaikan UMP Tahun 2023, Berapa UMP NTT?

Jakarta, RNC – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah ditetapkan. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Melansir merdeka.com, dalam aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Sementara empat provinsi yang belum menetapkan UMP 2024 merupakan wilayah baru di Papua. Provinsi tersebut baru diresmikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu lalu.

Berikut daftar UMP per provinsi tahun 2023:

infografis daftar ump 2023 001 nfi
Daftar UMP per provinsi. (Sumber: Merdeka.com)

(*/mdk/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *