Ditangkap karena Tipu 12 Sopir Asal Malaka, Ruslan Masih Mengelak

Hukrim, Kabupaten Kupangdibaca 7,131 kali

Oelamasi, RNC – Pelaku penipuan Ade Mince Mooy dan Muhamad Ruslan Ali akhirnya berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Kupang Tengah. Keduanya diringkus polisi sedang berada di salah satu rumah kontrakan di Tuameko, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Rabu (24/2/2021) malam.

Pantauan RakyatNTT.com, para korban juga ikut dalam penangkapan tersebut. Para korban beberapa kali mengucapkan penyesalan atas tindakan kedua pelaku yang sudah merugikan mereka puluhan juta.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan terhadap 12 Sopir Asal Malaka

Walaupun sudah ditangkap polisi, salah satu pelaku, Muhamad Ruslan Ali mengatakan dirinya berada di Pos Polsek Kupang Tengah karena ingin mengamankan diri. “Saya berlindung diri di sini,” katanya.

Ia juga mengaku mengetahui semua korban yang hadir dan menyaksikan dirinya diringkus. Terkait informasi bahwa ia terlibat penipuan bersama Ade Mince Mooy, Ruslan membantah melakukan penipuan. “Tidak,” katanya sambil tertunduk.

Sementara itu, Ade Mince Mooy, ditempatkan di sel yang berbeda di Mapolsek Kupang Tengah lantaran diinfokan sedang dalam kondisi kurang sehat. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *