Kupang, RNC - Terdakwa kasus pengalihan aset tanah Pemkot Kupang, Jonas Salean menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2026) pagi ini.
Pantauan RakyatNTT.com, terdakwa Jonas Salean bersama tim kuasa hukumnya telah hadir di Pengadilan Tipikor sejak pagi. Saat berita ini diturunkan, pembacaan putusan sementara berlangsung.
Di luar gedung Pengadilan Tipikor Kupan tampak kerabat dan pendukung Jonas Salean ikut memantau jalannya persidangan.
BACA JUGA: Hakim Tunda Baca Putusan untuk Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean
Sebelumnya sidang diagendakan dilaksanakan Senin (15/3/2026) lalu. Namun majelis hakim menunda hingga Rabu hari ini dengan alasan masih menyusun putusan.
Sementara terdakwa Jonas Salean kepada awak media sebelumnya mengatakan yakin ia akan bebas dari semua dakwaan jaksa. “Saya yakin pasti bebas sesuai fakta persidangan,” demikian ungkap Jonas Senin lalu. Sebelumnya Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara dan ganti rugi Rp 1 miliar. (rnc)
















Komentar