oleh

Covid-19 Terus Meluas, Lurah Oesapa Selatan Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Kupang, RNC – Mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Kupang, Lurah Oesapa Selatan, Roberth Johannes mengambil langkah antisipasi dengan mewajibkan warga melakukan 4M yaitu memakasi masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Permintaan Lurah Oesapa Selatan, Roberth Johannes,SH, ini tertuang dalam surat pemberitahuan nomor: Kel.Opas.443.2/125/2020 tertanggal 24 November 2020 yang ditujukan kepada para Ketua RT/RW Kelurahan Oesapa Selatan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Kupang (Perwali) Nomor: 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 sebagai upaya mengendalikan kasus penyebaran Covid-19 yang terus meluas di wilayah Kota Kupang maka diminta bantuan para Ketua RT/RW mengamankan peraturan tersebut.

Ada empat point penting yang tercantum dalam surat pemberitahuan Lurah Oesapa Selatan, Roberth Johannes, SH, yakni pertama; untuk perorangan mewajibkan setiap warga untuk melakukan 4M yakni memakasi masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi terguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp 100.000,” tulis Lurah Oesapa Selatan, Roberth Johannes,SH.

Kedua; untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum wajibv menerapkan 4M untuk karyaawan dan pengunjung.

BACA JUGA: Wawali Minta Tim Pengendali AIDS Tertibkan Lokasi Terindikasi Prostitusi

Apabila melanggar maka selain teguran lisan dan tertulis, akan diberikan sanksi berupa pencabutan ijin usaha dan denda administratif paling kurang Rp 500.000 hingga Rp 10.000.000.

Point ketiga: untuk sementara semua kegiatan pengumpulan massa yaitu berbagai kegiatan pesta-pesta dihentikan sementara waktu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Kupang.

“Bila melanggar ketentuan ini, maka dapat melapor ke kelurahan atau langsung ke pihak keamanan untuk pembubaran paksa,” tulisnya.

Keempat; demi kepentingan bersama maka diharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk saling menjaga dan mematuhi ketetapan pemerintah terkait Covid-19 sehingga semua pihak dapat terhindar dari bencana yang ditimbulkan akibat penyebaran Covid-19. (rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *