Ketua FKUB: Kita Bangga Kota Kupang Punya Toleransi Tinggi

Headline, Kota Kupangdibaca 578 kali

Kupang, RNC – Kota Kupang patut berbangga karena menjadi salah satu kota dengan toleransi tinggi di Indonesia. Bahkan, Kota Kupang juga menjadi salah satu penerima Harmony Award, yakni penghargaan untuk kota yang berhasil menjaga kerukunan umat beragama.

Hal ini disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang, PDt. Drs. Rio Fanggidae saat diskusi yang berlangsug di Infinity Cafe, Senin (23/9/2019). “Kita bangga karena Kota Kupang mendapat penghargaan sebagai kota dengan tingkat toleransi yang tinggi dan mendpaat Harmony Award. Tapi perlu kita refleksi apa implikasi dari penghargaan ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hal ini berkaitan erat dengan berbagai kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Kupang yang menjamin perdamaian dan kerukunan di kota ini. Dengan demikian, Kota Kupang layak mendapat penghargaan. “Karena kedua penghargaan ini berhubungan dengan toleransi, berhubungan dengan kerukunan umat beragama, maka itu pemerintah kota perlu mempersiapkan perangkat-perangkat hukum yang akan memastikan dan menjamin kerukunan di Kota Kupang,” kata Pdt. Rio.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komunitas Peacemaker Kupang (Kompak), Zarniel Woleka mengatakan beribadah adalah hak setiap orang. Iini hak asasi yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945. Simbol dari hak itu adalah rumah ibadah yang merupakan sarana bagi umat beragama untuk beribadah.

Namun di negara ini masih ada persoalan, yakni ketika mendirikan rumah ibadah akan berhadapan dengan syarat-syarat pendirian rumah ibadah. Ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Bersama Menteri ini, salah satu syaratnya mengatur tentang 90 jemaat atau umat dari pemeluk agama bersangkutan dan ada dukungan di luar jemaat atau umat pemeluk agama bersangkutan sebanyak 60 orang. “Kami lihat, PBM ini seperti mengabaikan kebutuhan orang untuk beribadah. Dimana orang mau beribadah, mau mempunyai rumah ibadah karena kebutuhan, tapi PBM ini mengatakan sesuai dengan kebutuhan. Kemudian ada lanjutan dengan memenuhi syarat khusus 90 dan 60. Ini jadi lucu,” katanya.

Zarniel menambahkan jika merujuk PBM ini maka membangun rumah ibadah bukan karena kebutuhan untuk beribadah, tapi karena ada 90 jemaat atau umat dan didukung oleh 60 orang di luar jemaat atau umat.

Ia menyebutkan, di banyak tempat, PBM dipakai oleh kelompok-kelompok mayoritas untuk menolak pembangunan rumah ibadah kelompok minoritas. “Sesuai kajian KOMPAK bersama jaringan, melihat bahwa PBM ini tidak pas. PBM tidak menghormati kebutuhan orang untuk beribadah. PBM tidak menghargai hak orang untuk beribadah. Tetapi pada pembangunan kerukunan di bangsa ini masih menggunakan PBM. Kita punya ruang, punya mekanisme lokal yang tidak harus keluar jauh dari PBM yang bisa diatur di kota ini. Ada kearifan lokal untuk mengakomodir kebutuhan ini,” jelas Zarniel.

Lebih lanjut, kata dia, di Kota Kupang sudah ada pembelajaran, yakni sudah berdiri sebuah Vihara, walaupun pemeluk agama Buddha di Kota Kupang tidak sampai 90 orang. Ini pengalaman sangat baik. Searah dengan semangat Wali Kota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore membangun kehidupan yang rukun di Kota Kupang. “Ini kesempatan Negara melalui Pemerintah Kota Kupang untuk melindungi hak dan melindung kebutuhan umat beragama,” kata Zarniel. (rnc07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *