oleh

KPU Sikka Sosialisasikan PKPU 4/2022 untuk 24 Parpol

Maumere, RNC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, bertempat di Aula Kantor KPU Sikka, Senin (1/8/22).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, KPU Sikka mengundang 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang sudah melapor di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sikka. Kendati demikian, hanya 16 partai politik yang berkesempatan hadir. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto, SH., kepada RakyatNTT.com, Selasa (2/8/22).

Menurut Herimanto, Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dalam sambutan saat pembukaan kegiatan tersebut menuturkan bahwa, terdapat 12 item kegiatan yang akan dilaksanakan dalam masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. “Kegiatan pertama sudah dilaksanakan KPU RI dengan pengumuman pendaftaran partai politik sejak 29-31 Juli 2022. Sekarang ini masuk tahapan pendaftaran dan penyampaian dokumen partai politik, yaitu sampai tanggal 14 Agustus 2022,” ujarnya.

Lebih lanjut Feri menjelaskan, verifikasi administrasi akan dimulai dari 2 Agustus-11 September 2022, dilanjutkan lagi dengan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada tanggal 14 September 2022. Berikutnya masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik, akan dilaksanakan tanggal 15 – 28 September 2022. Verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggal 29 September – 12 Oktober 2022. Sedangkan penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, yaitu 14 Oktober 2022.

Kemudian, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan terjadi pada tanggal 15 Oktober – 4 November 2022, diikuti dengan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada 9 November 2022. selanjutnya masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dari 10 – 23 November 2022 dan diikuti dengan verifikasi faktual, 24 November – 7 Desember 2022. Tahapan ini akan diakhiri dengan penetapan partai politik dan pengundian nomor urut Parpol Peserta Pemilu 2024, pada tanggal 14 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga:  Data Lengkap Hasil Pleno KPU Kota Kupang: Partai Gerindra Pimpin Kota Kupang

Sementara itu, materi sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 disampaikan oleh Jupri, Ketua Divisi Teknis KPU Sikka. Jupri mengatakan, parpol yang menjadi calon peserta Pemilu, yakni parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara sedikitnya 4 persen dari suara nasional pada Pemilu sebelumnya. Kemudian parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional, tetapi memiliki keterwakilan di Tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta parpol yang tidak memenuhi ambang batas dan tidak memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.

Jupri menambahkan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 saat ini, berbeda dengan Pemilu pada tahun 2019 lalu. Dimana proses pendaftaran kali ini, dilakukan secara sentralistik oleh KPU RI dengan menggunakan aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Jadi untuk kali ini, kami tidak terima berkas di KPU Kabupaten. Semuanya dilakukan di KPU RI dan melalui Sipol,” katanya.

Menurut dia, KPU Kabupaten/Kota akan lebih berperan ketika melakukan akan verifikasi faktual nantinya. Secara teknis, Jupri juga menguraikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol, mekanisme verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual. “Untuk itu, kami akan mendatangi kantor bapak/ibu untuk mengecek status kantor, kepengurusan partai tingkat kabupaten dan melakukan verifikasi keanggotan,” terangnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri pula oleh 3 Komisoner KPU Sikka lainnya, yakni Elsy Puspasari Kusuma Putri, Herimanto dan Yuldensia Theresiana Hesty. Hadir pula Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato dan Kasubbag Teknis, Semuel Sing, serta sejumlah staf KPU Sikka. (rnc24)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *