Kupang, RNC – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilanjutkan di Kota Kupang hingga 2 pekan ke depan. PPKM jilid III ini dilakukan lantaran angka positif covid-19 di Kota Kupang masih sangat tinggi.
Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man di Balai Kota, Selasa (9/2/2021) sore, menjelaskan PPKM jilid III ini berlaku mulai Rabu (10/2) besok hingga 24 Februari 2021. PPKM kali ini masih tetap seperti biasanya. Pesta atau kegiatan menghimpun banyak orang tetap ditiadakan.
BACA JUGA: Resmi, Resto Taman Laut Handayani Ditutup Selama 7 Hari
Ia menjelaskan, untuk pusat perbelanjaan sudah bisa dibuka hingga pukul 21.00 Wita. Untuk usaha kuliner dan resto, pengunjung tidak diperkenankan makan di tempat. Setelah menerima pesanan harus dibawa pulang. “Kalau toko kami beri kelonggaran sampai jam 21.00 Wita. Jadi yang selama ini jam 7 kami kasi longgar, supaya ekonomi bergeliat,” ungkapnya.
Herman Man menambahkan apabila ada yang masih melanggar, maka tetap akan diberi sanksi.
“Sedangkan apabila terjadi pelanggaran, maka yang ditegur itu bukan pengunjung, tetapi pemilik toko dan mall kami tegur dia,” ungkapnya. (rnc04)