Resmi, Resto Taman Laut Handayani Ditutup Selama 7 Hari

Headline, Kota Kupangdibaca 1,192 kali

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang resmi menjatuhkan sanksi bagi Resto Taman Laut Handayani. Sanksinya yakni ditutup sementara selama 7 hari.

Dalam jumpa pers di Balai Kota, Selasa (9/2/2021) sore, Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man menegaskan Resto Taman Laut telah memenuhi unsur kesalahan dan dijatuhkan sanksi pemberhentian operasional selama 7 hari.

BACA JUGA: Akui Gelar Pesta, Pemkot Kupang Siapkan Sanksi bagi Resto Taman Laut

“Saya jatuhkan sanksi berupa penghentian operasi selama 7 hari. Besok akan keluar SK-nya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sanksi penutupan selama 7 hari itu disesuaikan dengan pertimbangan kemanusiaan juga kondisi ekonomi saat ini.

Sebelumnya tim pencari fakta menyampaikan laporan dan terbukti ada pelanggaran terhadap Edaran Wali Kota tentang PPKM dan protokol kesehatan. “Kalau aturan itu selama-lamanya 6 bulan saya hanya mengambil 7 hari saja, karena ini menyangkut ekonomi dan tuntutan masyarakat,” pungkasnya. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *