oleh

Pengurus Ikatan Bidan di Matim Diduga Lakukan Pungli

Borong, RNC – Pengurus Ikatan Bidan (IBI) cabang Kabupaten Manggarai Timur Matim, diduga melakukan pungutan liar Iuran Anggota sebesar Rp 5.000. Nilainya terbilang kecil, namun jika dikalikan 700 bidan yang ada di Matim, maka Pengurus IBI memungut Rp 60.000 per anggota setiap tahun. Dan, jika dikalikan setahun, Pengurus IBI Matim bisa memungut Rp 42.000.000. Menariknya, masa aktif keanggotaan IBI itu selama lima tahun. Bila dikalikan lima tahun, maka IBI Manggarai Timur diduga memungut Rp 210.000.000 dari 700 anggotanya.

Menurut informasi yang diperoleh RakyatNTT.com, IBI Matim mewajibkan iuran setiap anggota sebesar Rp 15.000 per bulan. Padahal, berdasarkan aturan dari Ikatan Bidan Indonesia Pusat, setiap anggota IBI hanya membayar iuran anggota sebesar Rp 10.000 per bulan. Salah seorang sumber anggota IBI Matim yang enggan dituliskan identitasnya menjelaskan, iuran anggota yang ditagih Pengurus IBI Matim tersebut, sangat tidak berdasar. Pasalnya, tidak sesuai ketentuan IBI Pusat. “Kami kesal dengan kebijakan Pengurus IBI Manggarai Timur, terhadap iuran yang kami harus bayar. Harusnya, iuran per bulan hanya Rp 10.000 per orang. Tapi di Matim, kami harus bayar Rp 15.000 per orang. Berarti kami selama ini, ada kelebihan pembayaran iuran Rp 5.000 per bulan,” ujar sumber itu.

Selain dinilai melenceng dari ketentuan IBI Pusat, kata sumber itu, sebagian besar bidan di Manggarai Timur merupakan tenaga suka rela, yang telah mengabdi bertahun – tahun. Artinya, tagihan dari IBI Matim tidak berdasar dan melenceng dari ketentuan IBI Pusat. Padahal, selama ini semua orang tahu, kalau 50 persen anggota IBI di Matim merupakan tenaga suka rela. Mereka ambil uang dari mana untuk bayar iuran setiap bulan?” lagi kata sumber itu.

Fransiska Nurhaida, ketua IBI Manggarai Timur, saat di konfirmasi wartawan Rabu (6/4/2022), membenarkan penyetoran iuran anggota IBI Matim sebesar Rp 15.000 per bulan. “Ia benar, memang semua anggota IBI di Matim menyetorkan iuran per bulan Rp 15.000. Dan itu bukan hanya aturan di Matim. Kita di organisasi, uang itu untuk kepentingan semua anggota,” kilah Fransiska.

Namun, ia meminta kepada semua media yang mengonfirmasinya, untuk tidak mempublikasi masalah ini. Alasannya, persoalan tersebut merupakan urusan rumah tangga IBI. “Itu tidak perlu tulis ade’. Ngapain harus publikasi? Ini urusan rumah tangga organisasi IBI. Ngapain orang luar ikut campur? Kamu dapat data ini dari mana? pasti dari Bidan ya? Ini jangan dipublikasi, ini rusan rumah tangga kami!” tandas Fransiska.
(rnc19)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Setiap bulan anggota sdh bayar iuran ketika pada saat mau mengurus perpanjang STR anggota dibebankan lagi dengan biaya kegiatan MU,biaya modul serta biaya konsultasi modul apabila biaya2 itu tdk di penuhi maka STR tdk bisa di perpanjang dan bidan tersebut tdk bisa bekerja kalau masih THL otomatis harus keluar pertanyaanya iuran yg sdh di bayar setiap bulan kemana saja padahal kalau di hitung2 nilainya sangat besar kenapa anggota di bebankan lagi dengan biaya kegiatan MU yg masing2 anggotaharus bayar lagi sekitar 1.5jt lebih itu berarti iuran tiap bulan tdk ada manfaatnya apa2 untuk anggota