Perhatian! Ini Syarat dan Cara Dapat Listrik Gratis dari Pemerintah

Ekonomi, Nasionaldibaca 877 kali

Jakarta, RNC – Pemerintah memberikan perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin akibat Covid-19, dengan memberikan listrik gratis pada pelanggan rumah tangga 450 VA.

Hanya saja bila masih ada masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa atau kelurahan. Masyarakat mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa atai kelurahan setempat.

BACA JUGA: 89 KK di Kabupaten Belu Terima Bantuan Listrik Gratis

Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi djk esdm. Demikian dikutip dari keterangan Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2020).

Pungki (45), menjadi salah satu pelanggan warga asal Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah berhasil mendapat subsidi listrik setelah mengajukan pengaduan. Awal Juni, Pungki bahkan sudah mendapatkan haknya untuk listrik bersubsidi.

“Saat ini tarif listrik di rumah saya sudah memasuki tarif subsidi dan dan saya sudah menerima stimulus token bulan ini sebanyak 45,8 kWh,” ungkapnya.

Prosedur pengaduan kini juga lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile. Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020.

BACA JUGA: Jokowi Gratiskan Tagihan Listrik 3 Bulan

“Dengan adanya aplikasi mobile , masyarakat juga dapat melakukan pengaduan mandiri melalui smartphone. Selain meringkas tahapan pengaduan, waktu yang digunakan juga lebih efisien,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi.

(okezone/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *