Gories Mere dan Karni Ilyas Tidak Ada Hubungan dengan Masalah Tanah Pemda Mabar

Hukrim, Manggarai Baratdibaca 2,548 kali

Kupang, RNC – Terkait dengan berita pemanggilan Karni Ilyas dan Gories Mere oleh Kejaksaan Tinggi NTT untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam masalah tanah Pemda Manggarai Barat, Kuasa Hukum H. Adam Djudje, Gabriel Mahal, memastikan tidak ada kaitannya dengan H. Adam Djudje yang mengklaim memiliki hak atas tanah di Toroh Lemma Batu Kalo yang juga diklaim sebagai tanah Pemda itu.

“Sama sekali tidak ada hubungannya dengan H. Adam Djudje yang mengklaim punya hak milik di tanah Toroh Lemma Batu Kalo itu. H.Adam Djudje tidak pernah menjual tanah di Toroh Lemma Bato Kalo itu kepada Pak Gories Mere dan Pak Karni Ilyas,” kata Gabriel Mahal dalam rilis yang diterima RakyatNTT.com.

Menurut Gabriel Mahal, jika pemanggilan sebagai saksi tersebut dikaitkan dengan pembelian bidang tanah seluas 4.000 m2 pada tahun 2017 dari para ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa, ditegaskannya pembelian tersebut telah dibatalkan pada tahun 2018. “Saya juga membeli sebidang tanah dari para ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa di tahun 2017 bersama dengan Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere,” ujar Gabriel.

BACA JUGA: Kejati NTT Panggil Gories Mere dan Karni Ilyas, Terkait Kasus Tanah Labuan Bajo

Namun, menurut dia, karena tak kunjung terbit sertifikat hak milik sampai tahun 2018, pembelian tersebut dibatalkan. Dengan demikian tanah tersebut kembali kepada para ahli waris. Selanjutnya, ia mendapat informasi tanah tersebut dijual oleh para ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa kepada David. “Jadi, berdasarkan fakta-fakta itu, saya tidak melihat adanya relevansi pemanggilan Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere sebagai saksi dalam masalah tanah Pemda Mabar yang diduga ada tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Manggarai Barat tersebut,” ungkap Gabriel Mahal.

Mengenai pemeriksaan terhadap Karni Ilyas dan Gories Mere sebagai saksi pada Rabu (2/12/2020), Gabriel nyatakan tidak ada pemeriksaan di Kejati NTT. “Tidak ada pemeriksaan Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere sebagai saksi di Kupang pada hari Rabu ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, apapun alasan pemanggilan tersebut, Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere tetap penuhi panggilan sebagai saksi tersebut. Tetapi karena suasana Covid-19, apalagi Kupang dinyatakan sebagai zona hitam, beliau-beliau ini minta untuk diperiksa sebagai saksi di Jakarta, dan hal itu telah disetujui oleh Kejati NTT,” kata Gabriel.
(*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *