Kupang, RNC – Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Senin (14/12/2020) menjadi saksi dalam sidang kasus pengalihan aset Pemkot Kupang dengan terdakwa Jonas Salean di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Di hadapan para hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa Jonas Salean, saksi Herman Man mengakui ia juga mendapat jatah tanah kavling di depan Hotel Sasando. Ia mengatakan sertifikat tanah kavling miliknya yang diterbitkan BPN Kota Kupang namun ia tidak pernah menunjukkan batas tanah seperti yang tertera dalam sertifikat.
Bahkan, sebagai Wakil Wali Kota pada saat terdakwa Jonas Salean memimpin saat itu, ia tidak mengetahui seperti apa pengelolaan aset. “Saya tidak pernah memberikan saran kepada wali kota (terdakwa Jonas),” katanya.
(rnc04)