Jika Gugatan Partai Buruh dan Gelora Dikabulkan MK, Parpol Non-Seat Bisa Usung Calon di Pilkada

Jakarta, RNC – Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin menyampaikan pihaknya menggugat norma pasal tersebut karena dinilai tidak adil.

“Sebab, Pasal 40 ayat (3) menentukan pencalonan di pilkada hanya bisa dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Sedangkan parpol yang memperoleh suara di Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan paslon,” kata Said di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

“Aturan pencalonan itu menyimpang dari prinsip keadilan Pemilu (electoral justice) dan persamaan kesempatan (equality of opportunity) diantara partai-partai politik peserta Pemilu 2024,” sambungnya.

Said mengatakan, jika diuji dengan UUD 1945, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu bertentangan dengan setidaknya enam prinsip yang diatur dalam konstitusi, yakni prinsip kedaulatan rakyat pada Pasal 1 ayat (2), prinsip Negara Hukum pada Pasal 1 ayat (3), prinsip demokrasi pilkada pada Pasal 18 ayat (4), prinsip persamaan dimuka hukum pada Pasal 27 ayat (1), prinsip atas hak kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negara pada Pasal 28C ayat (2), dan prinsip kepastian hukum yang adil pada Pasal 28D ayat (1).

Ia pun mengaku optimis permohonan ini bakal dikabulkan oleh MK. Terdapat sejumlah alasan di balik optimisme tersebut. Pertama, Said mengatakan substansi permohonan yang diajukan ini sebenarnya pernah diputus oleh MK pada 19 tahun lalu atau 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005.

“Aturan ini pada pokoknya memuat kembali yang dulu oleh MK udah dinyatakan batal. Jadi udah dinyatakan inkonstitusional nah tapi dimuat lagi. Oleh sebab itu, kami yakin ini akan dikabulkan MK karena dulu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK,” tuturnya.

Menurut Said, dalam putusan itu pada pokoknya MK menyatakan parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada.

Said mengatakan sikap MK yang menjamin hak parpol ‘non-seat’ untuk ikut mengusulkan pasangan calon juga dipertegas oleh MK melalui Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007. Jadi hingga hari ini, kata dia, MK tidak pernah mengubah pendiriannya terkait hal tersebut.

“Sehingga kita tahu sejak pilkada pertama diselenggarakan, itu pilkada langsung boleh dicalonkan paslon oleh parpol non seat, boleh, sampai dengan 2013. Nah ketika masuk pilkada serentak, aturannya diubah. Mulai dari Undang-undang Nomor 1/2015, Undang-undang 8/2015, Undang-undang 10/2016, lalu Undang-undang 6/2020,” jelasnya.

Ia mengatakan praktik pembatalan substansi aturan yang telah pernah dinyatakan inkonstitusional tetapi dimuat kembali dalam undang-undang yang lain, sudah beberapa kali dilakukan MK. Salah satunya pada Putusan MK Nomor 20/PUU-XX/2023 yang membatalkan kewenangan jaksa dalam UU Kejaksaan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“MK bisa memutus ini dalam waktu yang sangat cepat dengan persidangan yang digelar dengan pemeriksaan acara cepat atau Speedy trail nah ini banyak sekali perkara yang sudah diputus oleh MK dalam waktu yang singkat bahkan yang paling menjadi landmark decision-nya MK itu putusan 102 2009 tentang hak menggunakan KTP,” ucapnya.

Oleh karenanya, Said meyakini MK akan langsung menjatuhkan putusan lewat satu-dua kali sidang tanpa perlu mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah pada permohonan ini. Selain itu, Ia meyakini para parpol di Senayan juga tak akan menolak permohonan ini.

“Itu juga enggak punya kursi di sejumlah daerah. Mau PDIP, mau Gerindra, mau Golkar, dia ada daerah di mana dia enggak punya kursi. Ya kan kalau ini dimohonkan oleh MK, kemudian dikabulkan, dia kan bisa main turun ke lapangan, enggak jadi penonton di Pilkada. Sehingga saya kira resistensi dari partai Senayan saya kira enggak akan ada juga,” pungkasnya. (*/dtc/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *