Kupang, RNC – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang membenarkan telah mengikuti keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dalam melarang penjualan minyak goreng curah. Hal ini disampaikan Kadis Perindag Kota Kupang, Djidja Kadiwanu, Kamis (13/1/2022).
Untuk diketahui, larangan terkait penjualan minyak goreng curah ini, diberlakukan Kemendag sejak 1 Januari 2022. Tujuan ditetapkannya larangan ini, karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak, ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
“Kita pun juga begitu, sudah dilarang,” kata Djidja.
Meskipun membenarkan adanya larangan ini, tapi pihaknya tidak dapat mengontrol peredaran minyak goreng curah di pasaran. Namun, atas instruksi dari Kemendag tersebut, maka Disperindag akan tetap menindaklanjuti hal tersebut di pasaran.
“Cuma memang tetap ada di pasaran,” lanjutnya. Djidja menambahkan, apabila permintaan di pasaran selalu ada, maka posisi minyak curah juga tetap dapat beredar. Kecuali masyarakat sendiri mengetahui dampak dari mengkonsumsi minyak goreng curah.
Dia menilai, jumlah penjualan minyak curah tidak masif, karena pola konsumsi masyarakat Kota Kupang yang dominan terhadap minyak goreng bermerk, meskipun harganya saat ini mahal. Proses pembuatan minyak goreng curah yang tidak higienis, kata Djidja, dapat berdampak bagi kesehatan dan berpengaruh pada otak.
Dijelaskannya, saat ini harga minyak goreng masih mengalami kenaikan. “Harga normal berkisar antara Rp 14.000 per liter, kemudian naik Rp 22.000 per liter. Untuk ukuran dua liter, berkisar antara Rp 40.000. Kenaikan ini terjadi di November dan Desember,” sebutnya.
Diakuinya, Disperindag Kota Kupang menemukan kenaikan harga tersebut saat Tim Pengendali Inflasi Daerah atau TPID, bersama Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, memantau harga komoditi di pasar – pasar. “Termasuk lombok (cabe). Sedang bawang merah dan bawang putih tidak terlalu naik,” pungkasnya. (rnc04)