Kupang, RNC – Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) NTT dipimpin ketuanya, Agustinus Baja, hari ini (28/12/2021), mengunjungi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Kunjungan mereka disambut Rektor Dr. drh. Max U.E Sanam.
Dalam kunjungannya tersebut, KIP NTT menawarkan kerjasama dengan pihak Undana. “Kami menyambut baik gagasan kerjasama antara Undana dengan Komisi Informasi Provinsi NTT,” ujar Rektor Max Sanam, didampingi Wakil Rektor IV, Ir. I Wayan Mudita, Ph.D.
Sementara Agustinus Baja didampingi Germanus Attawuwur, Koordinator Kelembagaan, dan Yohanes Berchmans, Panitera di KIP NTT selaku pendamping komisioner.
Dalam kesempatan itu, Agustinus Baja menjelaskan soal implementasi Undang – undang Nomor : 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Eksistensi Komisi Informasi Provinsi NTT.
Sementara Germanus menyampaikan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai Badan Publik, kata dia, Undana melalui PPID wajib mengelola empat jenis informasi dengan mengacu pada Pasal 16 Undang – undang Nomor : 14 Tahun 2008.
KIP NTT lalu menawarkan kerjasama dalam rangka membumikan Keterbukaan Informasi Publik. Terhadap tawaran ini, Rektor Max mengatakan, Undana menyambut baik tawaran kerjasama tersebut. Rektor baru Undana itu lalu meminta Warek IV yang membidangi Kerjasama dan Humas serta Informasi, menindaklanjuti tawaran tersebut.
Dikatakannya, selaku penyediaan dan distribusi informasi publik di universitas terkemuka di Kupang, kata I Wayan Mudita, Undana sudah menggunakan website, instagram dan media massa baik cetak, elektronik maupun online, sebagai wadah distribusi informasi publik. (*/rnc)