Kupang, RNC – Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, SH, bersama DPRD menerima Laporan Hasil Kinerja dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2021, Selasa (11/01/2022).
Selain Bupati Yohanis Dade, ikut mendampingi Wakil Ketua DPRD Sumba Barat, Lukas L. Gallu, penjabat sekretaris daerah, dan kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sumba Barat.
Lukas Gallu yang dikonfirmasi RakyatNTT.com, mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah terkait hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT, agar segera menindak-lanjuti. Pemkab Sumba Barat, kata Lukas, harus memberikan jawaban terhadap rekomendasi BPK selambat – lambatnya 60 hari, setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Kami akan mendorong agar Pemkab Sumba Barat mendapatkan WTP,” tandas Lukas. Sekedar tahu, acara penyerahan Laporan Hasil Kinerja dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2021 itu, diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi NTT, dan dihadiri delapan bupati/walikota se NTT. (rnc26)