oleh

Perekrutan THL di Manggarai Jadi “Bola Liar”

Ruteng, RNC – Polemik perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, jadi “bola liar”. Setelah dikritisi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, kini pihak – pihak yang mestinya bertanggung jawab, saling lempar tanggung jawab.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi, mengaku jika pengangkatan THL ada larangan. Kendati ada larangan, Maksimilianus menolak bila itu dikategorikan ilegal. Kepada wartawan di Aula Manggarai Convention Center (MCC), Ruteng, Kamis (24/3/2022), dia menegaskan, perekrutan THL itu legal atau sah secara hukum. “Saya kira tidak ilegal, karena semuanya melalui keputusan kepala dinas,” kilah Maksimilianus sembari menyebutkan, jumlah THL baru di Manggarai yang direkrut periode Januari – Maret 2022, sekira 100-an.

Anehnya, ketika dikonfrontir dengan pernyataan kepala BKN yang menyebut perekrutan THL tersebut ilegal, Maksimilianus lalu mengklarifikasi pernyataannya. Ia justru membenarkan, jika perekrutan THL itu tidak diperbolehkan. Maksimilianus kemudian “melempar bola” terkait perekrutan THL tersebut, kepada pihak dinas.

“Sebenarnya ada larangan untuk pengangkatan THL, dan untuk menjawab itu, saya kira Pimpinan Perangkat Daerah, karena mereka yang mengangkat,” ujar Maksimilianus. Apalagi, lanjut dia, perekrutan THL tidak melibatkan atau meminta pertimbangan bupati. “Itu murni urusan OPD terkait. Sementara bupati hanya bersifat penyampaian kalau ada penerimaan,” dalih Maksimilianus.

Kepada wartawan, Ia lagi – lagi membeberkan kalau perekrutan THL sesusai kepentingan OPD terkait. “Ada dokter, tenaga kesehatan, dan tenaga administrasi. Saya kira ini kepentingan organisasi yang bersangkutan, dalam rangka memperlancar pelayananan. Sekira 100-an, ada datanya di staf,” ungkap Maksimilianus.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menyebut, perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Manggarai, adalah ilegal karena melanggar regulasi. “Itu Nggak boleh itu ilegal. Kalau ada BPK masuk untuk periksa, itu bisa jadi temuan. Apalagi kalau itu anggaran gajinya dari APBD. Karena uang APBD tida bisa digunakan untuk kasih gaji THL,” tegas Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. (rnc23)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *