Kupang, RNC – Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man bersama Kapolres Kupang Kota, AKPB Satrya Perdana P. Tarung Binti, S.IK, melakukan pemantauan penerapan PPKM Level IV di Pasar Kasih Naikoten, (19/8/2021).
Turut serta dalam pemantauan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Djidja Kadiwanu, S.E., Kasat Pol PP Kota Kupang, Achrudin R. Abubakar, S.Sos., M.Si., Lurah Naikoten 1 Budi Imanuel Izaac, S.H., Direktur Keuangan PD Pasar, Kretisana Jagi, S.E., M.Si. dan Direktur Pemasaran, Maxi Nomleni, S.H., MH.
Pemantauan di area Pasar Kasih Naikoten dimulai pada pukul 06.00 wita, saat mobilitas dan interaksi pasar mulai tinggi, untuk melihat secara langsung interaksi warga dalam situasi PPKM level IV terutama pada penegakan protokol kesehatan.
Kepada para pedagang dan pengunjung yang ditemukan masih belum taat pada protokol kesehatan terutama penggunaan masker, Wawali mengimbau dengan memakaikan masker agar taat pada protokol kesehatan. Menurutnya ketidaktaatan pada protokol kesehatan memberi peluang besar bagi penyebaran covid-19.
Terkait banyaknya temuan pedagang dan pengunjung di Pasar Kasih Naikoten yang tidak taat akan penerapan protokol kesehatan, Wawali mengimbau kepada pengelola pasar agar peningkatan penjagaan di pintu masuk dan pintu keluar pasar di harapkan benar-benar diperketat, sehingga semua masyarakat yang berinteraksi dalam pasar dipastikan mematuhi prokes.
Di hadapan manajemen PD Pasar, Dinas Perundustrian dan Perdagangan Kota Kupang beserta jajaran TNI-Polri, Wawali minta untuk menindak tegas semua warga yang melakukan interaksi tanpa mengindahkan prokes. “Pasar Kasih merupakan pasar induk terbesar yang ada dalam pusat Kota Kupang, dengan mobilitas dan interaksi perdagangan yang tinggi, karena melibatkan begitu banyak warga dari luar wilayah Kota Kupang. Karena itu harus diberikan perhatian serius, karena mobilitas dan interaksi perdagangan dalam areal pasar yang tinggi tersebut menimbulkan kerumunan orang setiap harinya,” imbaunya.
Wawali juga mengimbau agar menggunakan sistem transaksi non tunai di pasar sehingga mengurangi kontak fisik dan meminimalisir penyebaran penyakit, terutama dimasa pandemi ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa penanganan, kolaborasi dan kordinasi telah dilakukan sejak hari pertama penerapan PPKM Level 4 di Kota Kupang pada tanggal 26 Juli 2021 lalu, antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang bersama pihak Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja dan PD Pasar serta LPM Kelurahan.
Temuan hari ini terkait banyaknya warga yang tidak taat prokes, menurutnya, tidak membuat semua pihak terkait berhenti berupaya. Namun metode penanganan akan terus ditingkatkan, termasuk pada edukasi dan sosialisasi, serta pemberian sanksi. Berbagai cara akan mereka lakukan agar penerapan prokes dalam kawasan pasar dijalankan dengan benar dan sungguh oleh semua warga yang melakukan interaksi dalam areal pasar.
Direktur Pemasaran PD Pasar Kota Kupang menambahkan, sebagai pengelola pasar siap mendukung upaya Pemerintah untuk membangun kolaborasi dengan berbagai elemen, meningkatkan daya dan upaya untuk penegakan protokol kesehatan yang ketat demi penanganan covid 19 di Kota kupang.
(*/pkp/rnc)