DPW SMSI NTT Kecam Tindakan Intimidatif Anggota Polda NTT terhadap Jurnalis

Kota Kupangdibaca 195 kali

Kupang, RNC – Menyikapi sikap anggota Polda NTT yang mengintimidasi salah satu jurnalis saat rekonstruksi kasus pembunuhan, Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTT mengeluarkan pernyataan sikap, Rabu (22/12/2021).

Berikut salinan lengkap pernyataan sikap SMSI NTT yang diterima redaksi RakyatNTT.com:

1. Tindakan intimidatif yang dilakukan anggota Kepolisian Polda NTT terhadap wartawan Pos Kupang yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk arogansi yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap pers.

2. Aparat Kepolisian di Polda NTT perlu memahami bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Tindakan yang melarang wartawan untuk mengambil gambar dan memperintahkan anggota lain mengambil handphone milik wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan pidana dan pelanggaran berat, karena pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4. SMSI Provinsi NTT meminta Kapolda NTT untuk memberikan tindakan disiplin terhadap anggota yang melakukan intimidasi tersebut.

5. SMSI Provinsi NTT meminta jajaran Kepolisian di NTT untuk menghargai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

6. SMSI Provinsi NTT mengapresiasi terhadap Humas Polda NTT yang memberikan permintaan maaf, namun perlu memberikan pembinaan terhadap anggota yang bersangkutan sehingga kasus-kasus seperti ini tidak lagi menimpa wartawan di NTT.

Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua DPW SMSI NTT Benny Jahang dan Wakil Ketua Bidang Organisai DPW SMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yos K Diaz. (rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *