Ruteng, RNC - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Rizal Pradata membenarkan informasi pelimpahkan kasus korupsi dana PIP oleh MN, Kepala SDI Wae Paci, Kecamatan Lamba Leda, Kabupapaten Manggarai Timur (Matim). Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (10/6/21).
“Bahwa pada hari Selasa 8 Juni 2021 telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka beserta barang bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penyaluran dana PIP (Program Indonesia Pintar),” jelas Rizal dalam keterangan pers yang diterima RakyatNTT.com, Kamis siang.
Ia menjelaskan, setelah penyidik kepolisian Resor (Polres) Manggarai menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Manggarai selama 20 hari ke depan.
“Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 dilakukan pelimpahan perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Kelas I A Kota Kupang,” kata Rizal.
Ia mengatakan, adapun kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 97.875.000. Dana tersebut berasal dari bantuan dana PIP yang tidak diserahkan kepada orang tua/siswa SDI Wae Paci. (rnc23)












Komentar