Petugas Dinas Dukcapil Rote Ndao Layani Warga hingga Kantor Kelurahan

Rotedibaca 405 kali

Ba’a, RNC – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rote Ndao menyapa masyarakat melalui pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) untuk masyarakat Kelurahan Olafuliha’a, bertempat di Kantor Lurah Olafuliha’a, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Jumat (20/11/2020).

Dinas Dukcapil Rote Ndao mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melaui pelayanan adminstrasi kependudukan meliputi 7 item dokumen kependudukan, antara lain pelayan e-KTP, KIA (Kartu Identitas Anak), akta kelahiran, akta kematian, akta nikah, akta perceraian, dan kartu keluarga.

Kepala Dinas Dukcapil Rote Ndao, Petson Hangge kepada RakyatNTT.com, mengatakan pelayanan adminduk ini bertujuan untuk melaksanakan kewajiban sebagai pemerintah dalam hal ini Dinas Dukcapil memenuhi hak-hak adminduk masyarakat. “Mengapa kami sampai sini? Karena jangkauan pelayanan administrasi kependudukan jauh, masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih untuk sampai ke Ba’a (Dinas Dukcapil), buang waktu, tenaga, biaya, sehingga diharapkan dengan program Dukcapil melalui pelayanan langsung di lapangan maupun jemput bola seperti ini masyarakat dapat dimudahkan sekaligus menekan biaya, waktu dan tenaga,” kata Petson.

Ia menambahkan, pelayanan di Kelurahan Olafuliha’a sebatas uji coba dan tahun depan 2021 baru dilaksanakan secara menyeluruh untuk desa-desa di Kecamatan Pantai Baru.

“Untuk tahun 2020 kami baru melaksanakan pelayanan di 4 kecamatan yaitu Rote Selatan, Rote Barat, Rote Timur dan Landu Leko, karena waktunya juga terbatas. Harapan kami tahun depan 6 kecamatan yakni Pantai Baru, Rote Tengah, Lobalain, Rote Barat Daya, Rote Barat Laut, Ndao Nuse dan Kecamatan Loaholu bisa dijangkau semua. Kemungkinan sekitar bulan Februari sudah mulai pelayanan,” kata mantan Camat Rote Barat ini.

BACA JUGA: Selama 10 Hari, Dukcapil Rote Ndao Layani Masyarakat hingga Kecamatan

Salah satu warga Kelurahan Olafuliha’a yang hadir dalam pelayan Adminduk di kantor Lurah Olafuliha’a, Nehemia Fa’ah, yang akrab disapa Opa Faah, kepada rakyatNTT.com mengatakan program yang dilaksanakan oleh Disdukcapil sudah sangat baik, karena mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Namun informasi yang disampaikan ke masyarakat terkait persyaratan-persyaratan yang harus dibawa saat mengurus Adminduk tidak dicantumkan dalam pemberitahuan. “Tidak dicantumkan persyaratan-persyaratan sehingga tentu petugas harus tunggu karena masyarakat harus pulang rumah untuk lengkapi berkas,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kadis Dukcapil, Petson Hangge mengatakan ke depan hal ini menjadi perhatian dalam melaksanakan program pelayanan adminduk kepada masyarakat. “Kami akan cantumkan syarat-yang harus dilampirkan masyarakat dalam mengurus dokumen adminduk,” kata Petson.

(rnc12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *