Kupang, RNC – Kebijakan Pemkab Timor Tengah Selatan (TTS) yang mewajibkan setiap pendatang membawa surat rapid test atau swab saat masuk ke wilayah TTS, serta harus melakukan rapid test jika tidak membawa surat keterangan pemeriksaan, disorot oleh Komisi V DPRD NTT.
Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa mengatakan, kebijakan ini kurang tepat karena Pemkab TTS hanya mewajibkan kepada warga dari luar yang masuk ke wilayah tersebut. Sedangkan warganya yang ke luar daerah tetangga, tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan rapid test.
Menurut Yunus, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur harus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara terpadu di seluruh kabupaten dan kota. “Kalau TTS melakukan seperti itu, maka Kabupaten Kupang, TTU, Belu dan Malaka juga harus melakukan hal yang sama. Ini kelihatannya setiap kabupaten mengatur dirinya sendiri,” sebut Yunus saat diwawancara RakyatNTT.com, Rabu (3/2/2021).
Politisi PDIP itu mengaku bahwa dalam pertemuan bersama Sekda NTT, Benediktus Polo Maing pada Selasa (2/2/2021), Komisi V telah meminta Pemprov NTT untuk segera mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan penanganan pencegahan wabah corona secara terpadu dan dilaksankan secara bersama oleh Satgas di seluruh kabupaten dan kota.
Sekretaris DPD PDIP NTT itu berharap Pemprov NTT menerapkan upaya terpadu dan berbasis kepulauan. Terlebih daerah dengan status zona merah, Pemprov melalui gubernur atau sekda sebagai pelaksana teknis wajib mengeluarkan edaran terkait protokol pengawasan mobilisasi warga yang ingin ke luar daerah. (rnc04)