Tragis! Usai Perkosa ABG, Pemuda Pengangguran Ini Sebar Foto Bugil Korban

Hukrim, Kota Kupangdibaca 2,993 kali

Kupang, RNC – Seorang pelajar SMA di Kota Kupang menjadi korban rudapaksa pria pengangguran. Tak cuma itu, pelaku juga sebarkan foto bugil korban karena menolak berhubungan badan di lain kesempatan.

Dilansir dari Digtara.com, kejadian ini berawal dari pertemuan korban dan pelaku pada 13 Maret lalu. Korban berinisial EMH (15) bercerita, sudah cukup kenal dengan pelaku JF alias Jefri (29). Karena itu, ia mau saja pergi pada 13 Maret lalu.

Jefri yang berdomisili di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang menjemput korban di kediamannya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Begitu bertemu, Jefri langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motornya.

Ia lalu membawa korban ke sebuah rumah kosong di belakang kantor Kehutanan, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Di rumah kosong tersebut, Jefry memaksa korban untuk bersetubuh, namun korban menolak. Ia lalu mengancam korban dengan sebuah botol kaca yang dipecahkan pelaku. Karena takut, korban pun pasrah dirudapaksa.

BACA JUGA: Daftar 25 Polsek di NTT yang Tidak Lagi Lakukan Penyidikan

Setelah menyetubuhi korban di rumah kosong tersebut, Jefry tak langsung membawa pulang korban. Ia singgah ke rumah temannya di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang.

Di rumah itu, pelaku kembali menyetubuhi korban. Kelakuan brengsek Jefry tak sampai di situ. Ketika korban minta diantar pulang ke rumahnya, ia malah meminta korban bugil lalu memotretnya.

Korban awalnya menolak namun pelaku mengancam tidak akan mengantar korban pulang. Korban pun bersedia difoto. Setelah itu baru diantar pulang.

Sebarkan Foto Bugil

Keesokan harinya, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan lagi, tetapi korban menolak.

Baca Juga:  Sinkronisasi Data KPU Pusat, Jumlah Pemilih di Kota Kupang Turun Drastis

Jefry yang kesal karena korban tidak mau diajak jalan-jalan langsung menyebarkan foto bugil korban ke teman-teman korban.

Karena merasa takut dan malu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mereka lalu melaporkan Jefry ke polisi.

Laporan kasus tindak pidana pencabulan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/215/III/2021/SPKT Res Kupang Kota.

Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat pasca adanya laporan kasus ini.

Rabu (31/3/2021) malam, tim Buser dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe menangkap Jefri di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Vivo warna biru hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna hitam silver milik pelaku.

Jefry yang tidak menyangka dengan kedatangan polisi hanya bisa pasrah dan tidak melawan.
Ia kemudian dibawa ke Mapolres Kupang Kota dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH yang dikonfirmasi Kamis (1/4/2021) membenarkan kejadian ini.

Ia menyebutkan kalau penyidik masih memeriksa korban, saksi dan terduga pelaku. Untuk sementara pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *