Koordinasi dengan Polda-Kejati NTT, KPK Soroti Kasus Jonas Salean

Headline, Hukrim, Kota Kupangdibaca 619 kali

Jakarta, RNC – KPK melakukan koordinasi dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Koordinasi itu membahas perkembangan penanganan perkara korupsi di NTT.

“Koordinator Wilayah 4 satgas bidang penindakan KPK melaksanakan koordinasi penanganan perkara TPK dengan APH (aparat penegak hukum) di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (6/11/2020) dilansir dari deticom.

Ali menyebut pada Rabu (4/11), KPK lebih dulu bertemu dengan polisi setempat di Polda NTT. Sehari berselang, KPK berkunjung ke kantor Kejati NTT.

“Dalam kegiatan koordinasi tersebut dilakukan pembahasan mengenai perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya dilakukan oleh Kepolisian Daerah NTT dan juga Kejaksaan Tinggi NTT beserta jajaran,” ujar Ali.

Menurut Ali, ada beberapa perkara korupsi yang ditangani oleh Polda NTT dan Kejati NTT mendapat atensi dari KPK. Perkara korupsi itu, kata Ali, menjadi perhatian masyarakat dan nilai kerugian keuangan negaranya cukup besar.

BACA JUGA: Herman Man Akui Dapat Jatah Tanah, Bersedia Dipanggil Pengadilan

“Salah satu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian KPK adalah perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang dengan terdakwa JS (Jonas Salean) dan TM (Thomas More) yang penanganan perkaranya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTT,” katanya.

Ali menyebut kegiatan koordinasi yang dilakukan KPK merupakan wujud adanya sinergitas antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, KPK mendukung proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Polda NTT dan Kejati NTT.

“KPK juga siap memberikan bantuan kepada Polda NTT dan Kejati NTT jika dalam proses penanganan perkara TPK mengalami hambatan,” pungkasnya.
(*/dtc/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *