Lurah dan Camat jadi Ujung Tombak Penegakan Disiplin Prokes

Kota Kupangdibaca 202 kali

Kupang, RNC – Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan protokol kesehatan. Dalam surat edarannya, wali kota meminta lurah dan camat untuk secara masif melakukan sosialisasi protokol kesehatan.

Terkait ini, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli kepada RakyatNTT.com, Rabu (18/11/2020) malam mengatakan lurah dan camat sebagai Ketua Satgas Covid-19 di tingkatannya menjadi ujung tombak yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan penegakan Perwali tersebut.

“(Luran dan camat) Mulai melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada komponen yang ada di masyarakat, baik itu masyarakat sendiri maupun pelaku usaha di wilayahnya sampai memastikan bahwa semua kegiatan masyarakat sudah mengikuti poin-poin yang ada dalam Perwali tersebut,” kata Adi-sapaan karib anggota DPRD Kota Kupang tiga periode ini.

BACA JUGA: Wali Kota Keluarkan Perwali tentang Penegakan Prokes, Ada Denda hingga Rp10 Juta

Ia juga menyarankan agar Perwali ini diikuti intervensi anggaran bagi para lurah dan camat guna mendukung tugas dan fungsinya selaku ketua satgas dalam melaksanakan Perwali tersebut.

Ia mengatakan sebagai kepala daerah wali kota telah mengambil sebuah keputusan dan kebijakan yang tepat di tengah-tengah peningkatan yang sangat besar warga Kota Kupang yang positif covid-19, namun Perwali ini mungkin tidak akan berjalan efektif apabila tidak disertai dengan pelaksanaan dan penegakan di lapangan.

Untuk diketahui, Wali Kota Kupang telah mengeluarkan Perwali terkait penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan. Dalam Perwali tersebut memuat juga tentang sanksi-sanksi, termasuk denda bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. (rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *