Menanti Asa Pasca Pilkada 2020

Opinidibaca 134 kali

Oleh Balthasar Elu
Alumnus Universitas Sanata Dharma Yogyakarta

HAJATAN pilkada serentak 2020 kini memasuki tahapan perhitungan dan rekapitulasi suara di setiap daerah. Berharap semua berjalan dengan lancar dan tidak terjadi kecurangan untuk memastikan bahwa kualitas dan kedewasaan berdemokrasi kita semakin baik.

Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan rakyat yang tertinggi telah memberikan pilihannya pada 09 Desember 2020 di daerah masing-masing yang menyelenggarakan hajatan pilkada serentak, meskipun dalam masa pandemi Coronovirus Disease-19 (COVID-19). Antusiasme masyarakat ikut pencoblosan tidak menurunkan semangat dalam melaksanakan protokol kesehatan di lokasi pemungutan suara.

Pilkada serentak 2020 diikuti 715 pasangan calon kepala daerahuntuk memperebutkan suara masyarakat di daerahnya. Ada 24 pasangan di antaranya merupakan calon gubernur dan wakil gubernur dan sisanya calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. mengikuti kontestasi di 270 daerah dengan rincian 9 propinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia (tribunews.com, 03/12/2020).

Berbagai tantangan ketertinggalan dan persoalan kemajuan serta kesejahteraan daerah kini sudah di depan mata, yang mungkin sudah diketahui para calon sebelumnya atau selama masa kampanye politik. Namun, tak dipungkiri juga, mungkin ada calon tertentu yang tidak begitu detail memperhatian berbagai persoalan mendasar yang menghambat kemajuan masyarakat selama bertahun-tahun.

Jika ini yang terjadi, maka jelas bahwa motivasi dan orientasi mereka hanya demi kekuasaan dan kepentingan jangka pendek.

Faktor Penghambat Pembangunan Daerah Tertinggal

Ada beberapa faktor penghambat mengapa pembangunan di berbagai daerah tertinggal di Insdonesia masih melambat (Pusat Data dan Informasi, 2015), diantaranya:
(a) Kondisi geografis. Secara geografis, banyak daerah tertinggal di Indonesia yang masih sulit untuk dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan, baik transportasi maupun media komunikasi.

BACA JUGA: Akhisi Ketegangan Pilkada 2020 dan Siap Terima Pilihan Rakyat

(b) Potensi sumberdaya alam (SDA). Beberapa daerah tertinggal memiliki potensi SDA dalam sektor tertentu, tetapi pemerintah daerahnya belum mengetahuinya, sehingga butuh kajian yang lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai stakeholder. Sebaliknya, ada daerah tertentu yang memiliki SDA yang besar dalam berbagai sektor, namun lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat dieksploitasi.

(c) Ketersediaan sumberdaya manusia (SDM). Pada umumnya, masyarakat di daerah tertinggal mayoritas masyarakatnya memiliki SDM dengan tingkat pendidikan, pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang masih relatif rendah serta kelembagaan adat yang belum berkembang dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *