Peredaran Rokok Diduga Ilegal Kian Marak di Sikka

Ekonomi, Sikkadibaca 2,466 kali

Maumere, RNC – Sejumlah merek rokok yang diduga illegal beredar luas di wilayah Kabupaten Sikka, Provinsi NTT akhir-akhir ini. Merek-merek rokok ini sangat mudah ditemui di kios-kios di Kota Maumere maupun pinggiran Kota Maumere hingga ke wilayah pedesaan. Harga jualnya pun sangat murah.

Berdasarkan penelusuran media ini pada sejumlah kios di Kota Maumere maupun di pinggiran kota, Kamis (6/1/2022), tampak beberapa merek rokok yang diduga ilegal pun dipajang berdampingan dengan sejumlah rokok legal yang sudah dikenal oleh masyarakat selama ini.

Pada salah satu kios di bilangan Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, ditemukan sebuah kios yang menawarkan rokok merek NX dengan harga jual Rp12.000 per bungkusnya. Menurut Agus, sang penjualnya, rokok NX tersebut dibelinya dengan harga Rp100.000 per slop, kemudian dijual kembali seharga Rp12.000 per bungkus.

Sebagai seorang pedagang kecil, ia mengaku senang menjual rokok itu karena harganya sangat murah dan isinya 20 batang. “Kalau rokok ini kalau cari di toko tidak ada yang jual. Mereka jalan jual langsung ke kios-kios. Rokok ini banyak orang beli karena kami jual per bungkus Rp12.000 dan isinya 20 batang,” ungkapnya.

Meski demikian, Agus menjelaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti nama agen yang menawarkan rokok tersebut. Namun dia sudah mulai menjual rokok yang diduga ilegal itu sudah beberapa bulan yang lalu dengan harga beli yang murah, sehingga diminati oleh banyak pembeli.

Pada bungkus rokok tersebut tidak ditemukan informasi yang jelas pada pita cukai dan kemasan rokok. Dalam pita cukai disebutkan isinya 12 batang, namun nyatanya berisi 20 batang. Pada bagian Kode Produksi juga tidak ada data kumpulan angka register produksi sebagaimana pada rokok legal umumnya. Hanya terlihat tulisan Kode Produksi.

Saat kita memindai QR Code pada kemasan rokok NX menggunakan aplikasi QR Code, bukan menampilkan data rokok NX tapi menampilkan data rokok lainnya yang legal. Kemudian pada pita cukai juga tertulis kepemilikan pita cukai atas nama MUSDABADOO, sedangkan nama perusahaan yang memproduksi rokok tersebut tidak tercantum dalam kemasan.

Anehnya lagi, rokok yang menggunakan pita cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ini justru pada bagian luar bungkusnya tertulis rokok kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM). Yang mana tentunya cukai dari SKM lebih besar daripada cukai rokok kategori SKT.

Media ini kemudian kembali menelusuri wilayah Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok dan menemukan salah satu rokok lainnya yang diduga ilegal, yakni rokok dengan merek ARROW BLACK. Dimana, pada kemasan pita cukai tertulis 10 batang namun isi dalam kemasan rokok itu terdapat 20 batang rokok.

Pada bagian Kode Produksi juga tampak kosong atau tidak ada penjelasan angka-angka sebagaimana pada rokok legal umumnya. Kemudian saat memindai QR Code pada kemasan rokok ARROW BLACK menggunakan aplikasi QR Code, data tidak ditemukan.

Selain itu, ada ketidaksesuaian antara informasi pada pita cukai dan kemasan rokok. Dimana pada pita cukai tertulis kepemilikan pita cukai atas nama SUMBAGUNOO, sedangkan pada nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah bungkus rokok atas nama PR. Sumber Agung Malang.

Seperti halnya dengan rokok merek NX, pada rokok ARROW BLACK juga menggunakan pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), namun di bagian luar bungkus rokok itu tertulis sebagai rokok kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan tentu cukainya lebih besar dari cukai rokok kategori SKT.

Kepada RakyatNTT.com, Rian, salah satu pemilik kios mengatakan rokok ARROW BLACK dibeli dengan harga Rp115.000 per slop dari sebuah toko kecil di bilangan Jalan Gajah Mada, Kota Maumere. Rokok itu pun kembali dijual ke konsumen seharga Rp20.000 per bungkusnya.

“Nama tokonya saya tidak hafal tapi toko kecil itu ada di dekat Toko Bogadarma. Kami beli di toko itu 1 slop harganya Rp115.000, isinya 20 bungkus trus kami jual kembali dengan Rp20.000 per bungkus dan Rp1.000 per batang. Kalau mau beli di toko itu, bilang saja rokok hitam yang murah itu, baba (pemilik toko) sudah tahu,” katanya.

Media ini kemudian menelusuri lagi salah satu toko lainnya di bilangan Jalan Gajah Mada, dekat Terminal Madawat Maumere. Toko yang selalu tampak ramai dikunjungi pembeli ini pun menjual rokok ARROW BLACK seharga Rp120.000 per slop dan ARROW WHITE juga dijual dengan harga yang sama per slopnya.

Indikasi penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok juga terdapat pada merek rokok RASTEL. Pada rokok RASTEL menggunakan pita cukai rokok kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT) namun pada bagian luar bungkus rokok juga tertulis sebagai rokok kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang mana cukainya lebih besar dari cukai rokok kategori SKT.

Pada tulisan pita cukai di kemasannya tertulis 12 batang dengan Cukai SKT, namun isi dalam kemasan ada 20 batang rokok. Saat kita memindai QR Code pada kemasan rokok RASTEL menggunakan aplikasi QR Code, bukan menampilkan data rokok tersebut tetapi informasi data tidak ditemukan.

Dikutip dari laman Bea Cukai.go.id, berikut ini adalah perbedaan
– perbedaan mendasar rokok legal dengan rokok-rokok illegal:

1. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya sedangkan rokok illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.

2. Rokok legal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan Desain Pita Cukai 2020 (dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu) salah satu ciri-cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.

3. Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi.

4. Rokok legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun RakyatNTT, hingga saat ini, masih banyak terdapat beberapa jenis rokok ilegal lain yang beredar bebas di toko maupun kios-kios di wilayah Kabupaten Sikka. (rnc24)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *