Pertama di Kota Kupang, RT 026 Sikumana Canangkan Kawasan Wajib Masker

Kota Kupangdibaca 251 kali

Kupang, RNC – Masyarakat di RT 026/RW 10, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, mencanangkan kawasan wajib masker, Rabu (24/2/2021).

Hadir dalam kegiatan ini, Lurah Sikumana, Getruida Isabela, Ketua LPM Sikumana, Paul Tulle, dan Babinkamtibmas Marcelinus Netti serta Ketua RT 026, Yusthinus Alunat dan beberapa tokoh masyarakat.

Pencanangan kawasan wajib masker ini diinisiasi oleh Maria D.D. Attawuwur, mahasiswa KKN Fakultas Hukum pada Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

Pada kesempatan itu, Lurah Sikumana Getruida Isabela mengatakan pemerintah Kelurahan Sikumana merasa senang karena ini kegiatan pertama di Kelurahan Sikumana, bahkan di Kota Kupang, yakni pencanangan Kawasan Wajib Masker di tingkat Rukun Tetangga (RT) yang diprakarsai oleh seorang mahasiswa KKN Fakultas Hukum.

Lurah juga mengimbau agar kegiatan tidak berhenti di sini saja, melainkan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan RT ini agar warganya benar-benar patuh terhadap protokol kesehatan.

Ketua RT 026, Yusthinus Alunat memberikan apresiasi kepada Maria Attawuwur karena telah berkontribusi menyumbangkan gagasannya sehingga bersama tokoh masyarakat telah menghasilkan produk hukum berupa penegakan aturan dan sanksi protokol kesehatan masyarakat.

BACA JUGA: Kadis Kesehatan: BKS Wajib Layani Pasien Covid-19 dengan Tulus

Dalam kaitan dengan pemberian sanksi kepada warga RT 026 yang melanggar sejumlah aturan yang telah dibuat, Ketua RT akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar tidak boleh memberikan pelayanan administrasi tertentu kepada warga yang telah melanggar aturan namun dengan sengaja tidak menjalankan sanksi.

Sementara itu, Dessy Attawuwur selaku inisiator kegiatan ini mengatakan sesuai kebijakan dari universitas pada masa pandemi corona virus ini program KKN mahasiswa diselenggarakan secara online dan berbasis Rukun Tetangga (RT). Untuk itu, setelah berkoordinasi dengan pemerintah Kelurahan Sikumana dan perangkat RT 026, ia bersama rekan-rekannya meluncurkan Kawasan Wajib Masker.

Program ini sebagai ikutan dari program pokok yakni penegakan protokol kesehatan dan penerapan sanksi dalam rangka memutuskan penyebaran corona virus disease-19, yang outputnya adalah bersama stakeholder yang terdiri dari pemerintah RT 026, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta tokoh perempuan merumuskan sanksi-sanksi hukum untuk diberlakukan pada kawasan RT 026/RW 010 Kelurahan Sikumana.

“Ini sebagai kegiatan inti karena sebagai bentuk aplikasi atau penerapan ilmu yang saya dapatkan di bangku kuliah yang memiliki relevansi dengan situasi kekinian masyarakat yang sedang dilanda pandemi corona virus,” ujar Dessy.

Selepas acara pencanangan Kawasan RT Wajib Masker, Dessy bersama temannya Theresia Osak, dan Maria Faustina, melanjutkan dengan pembagian masker gratis kepada peserta yang hadir untuk melengkapi simulasi mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Ketiga mahasiswi Fakultas Hukum ini juga membagikan masker gratis kepada pengguna jalan yang memasuki kawasan RT 026, Kelurahan Sikumana. (*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *