Kupang RNC-Sebagai wujud implementasi dari Gerakan Ayo Bersihkan Kota Kupang, Lurah Oebufu, Zet Batmalo menanam papan larangan membuang sampah sembarangan ke dalam Kali Kokore’o, jumat (23/8/19) lokasi tersebut berada tepat di depan pabrik tahu, letaknya di RT 34, RW 09, Kelurahan Oebufu.
Pantauan rakyatntt.com, tampak Lurah Oebufu, Ketua LPM dan mahasiswa KKN/PKL Undana, Unkris dan Muhamadiyah serta warga melakukan aksi pembersihan di Area Kali, setelah dibersihkan papan bertuliskan DILARANG KERAS MEMBUANG SAMPAH DI DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) sesuai Perda no 3 dan 4 tahun 2011.
“sebagai bentuk implementasi dan tindak lanjut dari Gerakan Ayo Bersihkan Kota Kupang maka saya bersama Ketua LPM dan staf serta mahasiswa KKN /PKL UNDANA, UNKRIS dan MUHAMADYAH serta masyarakat di sekitar bantaran kali Kokore’o melakukan pembersihan sampah di area kali dan menanam papan larangan buang sampah sembarangan di kali Kokore’o dengan harapan agar warga tidak lagi menggunakan kali sebagai tempat pembuangan sampah dan limbah” Ujar Zet.
Gerakan ini, kata dia akan berkelanjutan agar hal ini menjadi edukai yang dapat merubah perilaku warga yang sering membuang sampah sembarang di Kali Kokore’o, “kami lakukan secara kontinue atau berkelanjutan agar hal ini menjadi edukasi yang dapat merubah perilaku warga yang sering membuang sampah sembarangan di dalam Kali Kokore’o Kelurahan Oebufu” tegasnya.
Dalam kegiatan gerakan pembersihan dan penanaman papan larangan ini pun lurah melakukan teguran dan pembongkaran pipa pembuangan limbah oleh warga dan pengusaha yang membuang limbah ke Kali.
Selanjutnya pihak kelurahan dan mahasiswa KKN akan mencetak lagi papan larangan buang sampah untuk dipasang pada lokasi RT 31,35,36 dan 37, wilayah tersebut dilintasi Kali Kokore’o.
Oleh sebab itu dirinya menghimbau kepada warga Kelurahan Oebufu dan sekitarnya agar tidak membuang sampah sembarangan ke dalam Kali, dirinya menegaskan kepada siapapun yang kedapatan membuang sampah dan limba akan diberikan sanksi sesuai Perda Kota Kupang no 3 dan 4 tentang penanganan dan pengelolaan sampah.
“penegasan ini disertai penerapan sanksi sesuai Perda Kota Kupang No 3 dan 4 tentang Penanganan dan Pengelolaan Sampah di Kota Kupang yaitu Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga”.
Selain menanam plang, pihaknya juga akan membagikan edaran atau himbauan tertulis kepada warga memalui RT masing-masing wilayah, dirinya juga berharap agar Ketua RT / RW gencar mengingatkan warga agar lebih bijak mengelolah sampah dan mengontrol serta menegur warga yang masih membuang sampah sembarangan.
“saya menghimbau agar tidak membuang sampah ke kali, jadi selain papan larangan, juga saya buat himbauan tertulis untuk dibagikan ke warga oleh ketua RT masing-masing”. (rnc02)