oleh

Masih Tunggu Salinan Putusan MA, Kejati NTT Belum Tindaklanjuti Kasus Tanah Pemkot

Kupang, RNC – Kejaksaan Tinggi NTT hingga saat ini belum mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus bagi-bagi tanah Pemkot Kupang. Alasannya, pihak Kejati belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya menolak kasasi JPU.

Kepada RakyatNTT.com, Rabu (9/2/2021) malam, Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Tiip menyampaikan bahwa pada Selasa (8/2/2022) telah dilakukan penandatangan berita acara eksekusi bebas kepada mantan terdakwa Jonas Salean.

Ia mengatakan walaupun putusan MA telah dilaksanakan, namun pihak Kejati NTT masih terus lakukan upaya lanjutan. Sebagai JPU yang membuat dakwaan atas kasus tersebut, akan menindaklanjuti perintah Kajati NTT, Yulianto, untuk meninjau kembali putusan MA RI yang menolak kasasi JPU terhadap putusan bebas Jonas Salean di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang beberapa waktu lalu.

“Sebagai JPU kami tetap dengan pendapatnya Pak Kajati NTT, seperti beberapa waktu lalu yaitu minta petunjuk ke Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Ia menyebutkan sampai hari ini JPU Kejati NTT belum mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung RI. Salinan putusan akan dijadikan sebagai materi kajian oleh Kejati NTT untuk melanjutkan kasus tersebut. Dengan demikian pelaku utama dan para penerima jatah tanah tersebut juga bisa diadili.

“Ketika sudah sampai salinan putusan lengkap itu, kita akan pelajari apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga membebaskan Jonas. Kemudian nanti kita ambil sikap,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi bagi-bagi aset tanah tersebut, mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean membagikan tanah seluas 20.068 meter persegi kepada 39 orang. Kavling tanah ini dibagikan kepada dirinya sendiri bersama keluarga, pejabat Pemkot Kupang dan sejumlah anggota DPRD Kota Kupang. Total kerugian seperti yang tercatat dalam dakwaan mencapai Rp 66,6 miliar.

Baca Juga:  Kalak BPBD TTU Yosefina Lake Dijebloskan ke Lapas

Dalam kasus ini, Jonas kemudian dituntut 12 tahun penjara. Namun Pengadilan Tipikor Kupang kemudian memvonis bebas Jonas bersama mantan Kepala BPN Kupang Thomas More. JPU pun mengajukan kasasi ke MA.

Di MA, Jonas dan Thomas berbeda nasib. Jonas divonis bebas, sedangkan Thomas divonis 1 tahun penjara. Saat ini Thomas sedang menjalani hukuman penjara.

(rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *