oleh

Thomas More Dijebloskan ke Penjara, Tanah Depan Sasando Dikembalikan ke Pemkot Kupang

Kupang, RNC – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Thomas More dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. Thomas dinyatakan bersalah dan terlibat dalam tindak pidana korupsi aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang berada di Kecamatan Kelapa Lima, tepatnya di depan Hotel Sasando pada tahun 2016 dan 2017.

Berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang diterima RakyatNTT.com, Jumat (21/1/2022), Thomas More dinyatakan paling bertanggungjawab atas pengalihan aset tanah depan Hotel Sasando tersebut, dimana sebelumnya dibagikan kepada 39 orang. Tanah itu dibagi-bagikan oleh mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean kepada keluarganya, para pejabat Pemkot Kupang, dan anggota DPRD Kota Kupang.

Di tingkat kasasi, MA RI membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang yang sebelumnya membebaskan Thomas More. Dalam petikan putusan MA RI Nomor 2451 K/Pid.Sus/2021 ini, dinyatakan akan ada eksekusi penahanan tersangka Thomas More dan pengembalian barang bukti berupa 39 tanah kavling yang telah dimiliki para penerima kepada Negara atau Pemerintah Kota Kupang.

“Menyatakan Thomas More, SH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selaman 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,” demikian bunyi putusan MA RI.

Kepada RakyatNTT.com, Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT, Hendrik Tiip menyampaikam bahwa eksekusi atas putusan MA ini akan dilaksanakan paling cepat awal pekan depan setelah mendapatkan surat perintah eksekusi dari Kajari Kota Kupang.

“Secepatnya itu hari Senin. Untuk barang bukti itu sertifikat dan lahan tanah atas nama 30-an orang yang terima itu,” ungkap Hendrik.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, MA RI mengabulkan kasasi dari JPU atas putusan Pengadilan Tipikor yang membebaskan Thomas More. Sementara ada satu materi kasasi JPU yang ditolak MA RI yakni berkaitan dengan putusan Pengadilan Tipikor yang membebaskan mantan Wali Kota Jonas Salean.

(rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *