DPT dan Pencalonan Perseorangan Pilkada 2020 Berbasis e-KTP

Politik, PEMILU 2024dibaca 208 kali

Jakarta, RNC – KPU menuturkan terdapat masalah dalam persiapan daftar pemilih Pilkada 2020. KPU menyatakan daftar pemilih dalam Pilkada wajib menggunakan KTP-elektronik.

“Salah satu masalah dalam daftar pemilih, kini suket tak bisa lagi digunakan sesuai UU 10 tahun 2016 pasal 200A tentang Pilkada,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di gedung DPR, Senayan, Kamis (26/9/2019).

Viryan menyebut nantinya daftar pemilih tetap (DPT) akan sepenuhnya berbasis pada KTP-elektronik. Tidak hanya itu, peserta Pilkada yang maju melalui jalur perseorangan juga diharuskan menggunakan KTP-elektronik. “Sehingga untuk pencalonan perseorangan harus berbasis KTP-elektronik,” kata Viryan.
“Termasuk untuk masuk DPT harus berbasis KTP-elektronil 100%,” sambungnya.

Viryan mengatakan nantinya bakal calon ini harus mengumpulkan foto copy KTP-elektronik. Pengumpulan KTP-elektronik ini dimulai pada 9 Desember 2019.

“Bacalon perseorangan harus mengumpulkan foto copy KTP-elektronik, dan 9 Desember waktu mulai penyerahan syarat dukungan. Termasuk daerah di Papua yang ada Pilkada serentak 2020,” tuturnya.

Viryan berharap pencetakan KTP-elektronik dapat diselesaikan secara merata sebelum Oktober 2019. “Masalahnya, bagaimana daerah-daerah yang perekaman dan pencetakan KTP-elektronik masih rendah? Semoga pencetakan KTP-elektronik sebelum Oktober 2019 sudah 100%,” kata Viryan. (dwia/idh/detik.com/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *