Kupang, RNC – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menolak eksepsi terdakwa Jonas Salean dalam persidangan dengan agenda mendengar putusan sela yang berlangsung Selasa (17/11/2020) pagi tadi.
Pantauan RakyatNTT.com, hakim menolak keberatan kuasa hukum Jonas Salean yang menyatakan kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 66 miliar ini tak pantas disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Hakim juga menyatakan perkara ini jelas merupakan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan kerugian negara oleh BPKP NTT. Kemudian tanah kapling tersebut jelas diketahui oleh Jonas Salean baik selama menjabat sebagai ASN maupun menjadi Wali Kota Kupang pada tahun 2012-2017.
Terpisah, saat diwawancarai usai sidang, terdakwa Jonas Salean menyampaikan rasa syukur atas putusan hakim yang menolak eksepsinya. Sebab, menurut dia, pada persidangan Senin(23/11/2020) nanti akan lebih jelas dirinya untuk membuktikan tuntutan yang membuat dirinya dinyatakan bersalah. “Jadi artinya, kita juga bersyukur putusan keberatan ditolak, sehingga kita masuk pada pokok perkara supaya nyata yah. Biar cepat selesai daripada keberatan diterima, trus diganti trus,” kata Jonas.
Ia juga mengatakan, pada sidang berikutnya akan dihadirkan para saksi. Hal ini menurutnya semakin memperkuat keberatan bahwa Pengadilan Tipikor tak memiliki kewenangan mengadili kasus yang menyeret namanya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ini Kronologi Kasus Tanah Pemkot yang Jerat Jonas Salean dan Thomas More
“Kan minggu depan itu kan langsung saksi, jadi di situ baru buktikan. Karena kemarin itu, kita meminta untuk Pengadilan Tipikor itu tidak memiliki kewenangan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini sebagaimana dalam eksepsi yang disampaikan yakni hakim perlu mendalami apakah tanah ini adalah aset Pemkot Kupang atau bukan.
Selanjutnya, dalam persidangan nanti, tim kuasa hukum bersama dirinya akan membuktikan seperti apa status tanah itu. Pasalnya, menurut dia, tanah tersebut bukan aset Pemkot Kupang, tapi tanah negara yang bebas.
“Waktu dalam penyelidikan kita dengan jaksa silang pendapat karena jaksa bilang aset. Saya sebagai wali kota dengan bukti yang ada terutama, SK Bupati Kupang tahun 1994 itu sudah dihapus, bukan aset lagi,” kata Jonas.
Bahkan, Jonas juga membantah tuduhan dirinya mengakibatkan kerugian negara seperti temuan BPKP NTT senilai Rp 66 miliar. “Tanah masih ada kok, tidak kurang tanah satu senti pun. Terus kerugian negara Rp 66 miliar itu di mana,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, saat pemberian tanah itu, setiap pemohon mengurus administrasi Rp 200.000 serta kepengurusan sertifikat juga dibiayai Rp 7-8 juta. “Itu pun stor ke kas daerah. Trus kerugian negara di mana?,” pungkas Jonas.
(rnc04)