Implementasi Program Restorative Justice, Polsek Insana Utara Damaikan Kasus Pengeroyokan

Hukrim, TTUdibaca 262 kali

Kefamenanu, RNC – Satuan Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengimplementasikan program Kapolri yakni Restorative Justice. Kali ini, Satuan Polres TTU pada Polsek Insana Utara, Kabupaten TTU di wilayah berhasil memediasi kasus dugaan pengeroyokan, Jumat (27/8/2021).

Kasus penggeroyokan tersebut mulanya terjadi di tempat wisata Tanjung Bastian Wini sesuai laporkan Kepolisian Polsek Insana Utara pada hari minggu 08 Agustus 2021 dengan Nomor: LP 23/VIII /2021/NTT/Res TTU/sek Insut. Identitas pelapor atau Korban RJ (19) yang merupakan seorang pelajar warga Nino, RT 002, RW 004, Kecamatan Biboki Moenleu. Sementara itu, sebagai terlapor atau pelaku yakni AB (20), warga Desa Bitefa, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten TTU.

Kedua belah pihak kemudian mendatangi Polsek Insana Utara dan meminta untuk dilakukan restorative justice. Niat baik tersebut kemudian dimediasi oleh Kanit Reskrim Polsek Insut Bripka Benyamin Kiak, Kanit Humas Bripka Frid Silaen, dan Banit IK Brigpol Jack S. Johannes, S.Ip dan para korban dan pelaku serta di saksikan oleh para keluarga kedua belah pihak.

Implementasi pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana yang telah mencapai tingkat penyidikan itu dilaksanakan pukul 18.00 wita bertempat di rumah orang tua korban yang beralamat di Temkuna, RT 031/RW 003, Desa Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU. Persoalan itu pun diselesaikan secara kekeluargaan.

Kanit Reskrim Polsek Insut Bripka Benyamin Kiak, menjelaskan, dari hasil mediasi pihak korban dan pelaku beserta keluarga kedua belah pihak menyepakati denda adat yang diberikan kepada pelaku berupa satu ekor babi, uang pengobatan terhadap korban sebesar Rp 5.000.000, dan satu kain adat tenun.

Setelah disepakati antara kedua belah pihak, lanjut Bripka Beni Kiak, dengan sadar mau saling memaafkan dan diminta untuk penarikan laporan polisi disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak. Pada pukul 21.00 wita penyelesaian masalah selesai dalam keadaan aman dan damai.

Sebagai catatan, setelah dilakukan mediasi korban dan pelaku sepakat untuk berdamai dan tidak melakukan tindakan yang sama lagi. Kemudian dibuat surat pernyataan perdamaian dari pelaku dan surat pernyataan tidak melakukan tindak pidana.

Program restorative justice Kapolri merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. (*/rnc17)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *