oleh

Kasus Astri-Lael Belum Tuntas, APRN Minta Pemkab dan DPRD Rote Ndao Tak Tutup Mata

Ba’a, RNC – Aliansi Peduli Rote Ndao (APRN), dalam aksi damai di titik pertama yang berlangsung di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Selasa (15/2/2022), Koordinator Umum Aksi Damai APRN, Yunus Panie, menyerukan agar Pemda Rote Ndao dan DPRD Rote Ndao tidak menutup mata terhadap kasus Astri dan Lael.

“Ini Lael pak, ini Astri pak, basong pung anak cucu, semua daerah sudah bergerak Rote Ndao mati. Di mana hati nurani kita,” teriak Yunus Panie dalam orasinya.

Yunus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja Tim JPU Kejati NTT yang secara profesional dalam meniliti berkas perkara dan mengembalikan ke Polda NTT berturut sebanyak 2 kali untuk dilengkapi oleh Polda NTT.

Ketua Antra RI ini meminta Kejari Rote Ndao sebagai perpanjangan tangan Kejati NTT berkenan menemui massa aksi di Depan Kejari Rote Ndao untuk menyampaikan apresiasi APRN terhadap kinerja dan profesionalisme Kejati NTT

Saat menemui massa APRN, Kasi Intel Kejari Rote Ndao, Angga Ferdian, SH, mengatakan saat ini dirinya sebagai Plh Kajari Rote Ndao, karena Kajari sedang cuti. “Apresiasi atau semacam simbolis dari teman-teman APRN nantinya akan diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung dalam aksi damai ini, kami menilainya sebagai rasa empati terkait keadilan,” kata Angga.

Perwakilan APRN berjumlah 5 orang yakni Yunus Panie selaku Ketua Antra RI sekaligus Koordinator Umum Aksi Damai, Charlie Lian selaku Ketua APRN, Marthen V. Leuanan dari LTI Rote Ndao, dan perwakilan GMKI Cabang Rote dan Senat Mahasiswa Unstar diperkenankan masuk dan melakukan audiens sekaligus menyerahkan pernyataan sikap tertulis APRN. Mereka juga menyerahkan cinderamata berupa Ti’ilangga dan selendang Rote kepada Kejari Rote Ndao yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Rote Ndao.

Baca Juga:  Kejati Sebut Ada Pelanggaran, 35 Dewan Belum Lunasi Kerugian Negara

Yunus Panie, dalam audiensi tersebut mengatakan pemberian cindramata ini sebagai wujud apresiasi APRN terhadap kinerja Tim JPU Kejati NTT sekaligus sebagai dorongan dan spirit kepada Kejati NTT melalui Kejari Rote Ndao.

Pernyataan sikap APRN secara tertulis diserahkan langsung oleh Yunus Panie sedangkan cindramata diserahkan oleh Ketua APRN, Charlie Lian dan diterima oleh Kasi Intel Kejari Rote Ndao.

Ketua APRN Charlie Lian, mengatakan cindramata ini sebagai bentuk apresiasi kepada Kejati NTT yang telah merespon kasus ini, dimana terbukti 2 kali melimpahkan kembali berkas perkara ke Polda NTT. “Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang cinta akan keadilan sudah tentu wajib hukumnya dalam bentuk-bentuk tanggungjawab moral kami harus sampaikan apresiasi kepada Kejati NTT melalui Kejari Rote Ndao,” kata Charlie.

(rnc12)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *